nusabali

Adi Arnawa Buka Sosialisasi Pencantuman Barang Jasa pada Katalog Elektronik Lokal

  • www.nusabali.com-adi-arnawa-buka-sosialisasi-pencantuman-barang-jasa-pada-katalog-elektronik-lokal

MANGUPURA, NusaBali
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sekaligus Ketua Harian P3DN, Putu Eka Merthawan membuka secara resmi diseminasi/sosialisasi pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik lokal di Pemerintah Kabupaten Badung Rabu (5/10).

Kegiatan ini dalam rangka mempercepat dorongan penggunaan produk lokal dan bangga dengan produk dalam negeri.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemkab Badung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Tujuannya yakni untuk meningkatkan produk dalam negeri sebagai bagian dari gerakan nasional bangga buatan produk Indonesia.

Dalam sambutannya Adi Arnawa menekankan, kegiatan diseminasi ini sangat penting dalam upaya percepatan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, berkenaan dengan percepatan penggunaan produk dalam negeri, sekaligus produk UMKM dan koperasi dalam rangka menyukseskan program nasional penggunaan produk dalam negeri.

“Kalau kita lihat langkah Presiden melalui Inpres No 2 ini menunjukkan bahwa sedikit demi sedikit kita tidak lagi ketergantungan produk luar. Untuk itu diperlukan komitmen bersama baik pemerintah daerah maupun pusat untuk mendorong penggunaan produk lokal,” kata Adi Arnawa.

Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menilai penggunaan produk dalam negeri pada saat kondisi krisis ekonomi global saat ini sangatlah tepat. Di samping akan mampu menurunkan lonjakan inflasi, juga mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kalau sudah memanfaatkan produk-produk lokal, kita akan mampu untuk meminimalisasi laju inflasi yang sekarang di kisaran 5,9 persen secara nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kita,” ujar Adi Arnawa.

Ada dua materi yang disosialisasikan, yaitu tata cara pengajuan kajian barang jasa non Produk Dalam Negeri (PDN) dan diseminasi kebijakan katalog elektronik serta pencantuman produk barang/jasa pada katalog lokal. Dengan narasumber dari Tim Daerah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Badung dan LKPP RI. *ind

Komentar