nusabali

Bule Australia Diduga Kena Tipu Money Changer Ilegal

  • www.nusabali.com-bule-australia-diduga-kena-tipu-money-changer-ilegal

MANGUPURA, NusaBali
Aksi penipuan diduga dilakukan oleh oknum pelaku usaha money changer kembali terjadi di wilayah Legian, Kecamatan Kuta.

Aksi penipun ini terjadi pada Senin (3/10). Korbannya adalah wisatawan asal Australia yang hendak menukar mata uang 400 dollar. Bule tersebut mengeluh karena uang yang diterima sekitar Rp 1.250.000. Kejadian itu pun dilaporkan ke petugas Linmas dan LPM Kelurahan Legian, sehingga langsung mendatangi lokasi money changer tersebut. Mirisnya saat diperiksa, mengaku ada kesalahan hitung.

Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara, membenarkan menerima laporan oknum money changer yang kembali berulah di wilayah Legian. Dari laporan yang diterima, seorang wisatawan wanita asal Australia mengeluh ada kekurangan dari hasil penukaran mata uang dollar ke rupiah. “Setelah tim kita turun, justru dari pihak money changer ngakunya hanya salah hitung dan bersedia memberikan kekurangan uang itu,” kata Puspa, Rabu (5/10).

Selain itu, lanjut Puspa Negara, tim di lapangan juga telah memeriksa perizinan usaha money changer dan dipastikan tidak berizin alias ilegal. “Meski oknum tersebut bersedia mengembalikan uang, namun bule itu tidak mau melanjutkan penukaran uang. Jadi 400 dollar itu langsung dibalikin lagi,” kata Puspa Negara.

Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, secara terpisah juga membenarkan dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum pengusaha money changer. Sesaat setelah mendapat laporan dari masyarakat, Linmas dan LPM Legian langsung turun ke lokasi. Kemudian, oknum tersebut diarahkan ke kantor kelurahan untuk membuat surat pernyataan. “Kami sudah panggil ke kantor. Oknum tersebut sudah kami buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, karena tidak memiliki izin, kami juga sudah berikan edukasi agar segera buat izin usaha,” katanya.

Menurut Eka Martini, penindakan terkait money changer yang belum memiliki izin usaha tidak sepenuhnya bisa dilakukan pihaknya. “Kami tidak memiliki kewenangan dalam menutup tempat usaha. Maka dari itu, kami masih berkoordinasi dengan Desa Adat Legian untuk bikin semacam pararem. Nah, dari sana kita akan masuk untuk melakukan penanganan. Namun dalam waktu dekat kita akan turun bersama stakeholder terkait untuk cek dan sosialisasi ke lokasi atau tempat usaha money changer yang belum kantongi izin,” katanya. *dar

Komentar