nusabali

Kebijakan Penggunaan Kendaraan Listrik di Bali Dipuji BRIN

Gubernur Koster Didaulat Jadi Narasumber di IEMS 2022

  • www.nusabali.com-kebijakan-penggunaan-kendaraan-listrik-di-bali-dipuji-brin

JAKARTA, NusaBali
Keseriusan Gubernur Bali, Wayan Koster menjalankan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk menciptakan ekosistem alam Bali menjadi bersih mendapatkan apresiasi dari Perekayasa Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Koordinator IEMS
2022, Dr Ir Barman Tambunan.

Hal ini terungkap dalam acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada Wraspati Pon Wayang, Kamis (29/9). Dinobatkan sebagai narasumber utama dalam acara dialog yang mengusung tema ‘Strenghtening Autonomous Ecosystem’ Gubernur Koster di hadapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Diaz Hendropriyono, dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan Provinsi Bali yang dipimpinnya dalam membangun menerapkan visi berbasis kearifan lokal Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia niskala-sekala.

Visi tersebut dikatakan Gubernur Koster, dibangun dari kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan enam sumber utama kesejahteraan kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi : 1) Atma Kerthi; 2) Segara Kerthi; 3) Danau Kerthi; 4) Wana Kerthi; 5) Jana Kerthi; dan 6) Jagat Kerthi.

“Dari nilai-nilai Sad Kerthi, kami membangun kebijakan di Pulau Bali dengan ramah lingkungan, karena ajaran leluhur kami di Bali mengajarkan untuk menjaga ekosistem alam agar terawat dengan baik dan bersih. Maka dari itulah, kami mengeluarkan kebijakan ekosistem alam yang bersih yaitu Bali Energi Bersih dari hulu sampai hilir, sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019,” katanya. Khusus untuk hilirnya terdapat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.

Selain juga ada kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut untuk mewujudkan ekosistem alam Bali agar bersih
.
Kebijakan Bali Energi Bersih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, lebih lanjut disebutkan Gubernur Koster bahwa telah diikuti dengan Instruksi Gubernur Bali kepada pegawai di Pemerintah Provinsi Bali supaya menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Semenjak kami keluarkan kebijakan ini, ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tumbuh di Bali, seperti adanya penggiat di bidang industri otomotif sampai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan GESITS datang ke Bali untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Supaya penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai digunakan secara massal, mantan Balitbang Depdikbud RI ini akan mengajak mahasiswa dan siswa di Bali menggunakan kendaraan bermotor penganti BBM ke listrik, dengan catatan industri dan lembaga keuangan membuat skema yang matang (konsumen diberikan keringanan membeli sepeda motor dengan cicilan yang lebih murah dan lebih panjang, Red) agar lebih menarik anak-anak muda
menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan ini.

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDIP ini juga akan menerapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan zonasi pariwisata, yang terdiri dari : 1) Nusa Dua di Badung; 2) Kuta di Badung; 3) Sanur di Denpasar; 4) Ubud di Gianyar; dan 5) Nusa Penida di Klungkung. "Jadi daerah tujuan pariwisata akan menjadi prioritas di tahun 2023 untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar Gubernur Bali yang dalam kesehariannya tercatat telah menggunakan mobil listrik ini. Mengakhiri keynote speakernya, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengajak seluruh stakeholder termasuk BRIN agar secara bersama-sama meyakinkan kepada masyarakat bahwa menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maupun menggunakan sumber daya energi ramah lingkungan dan energi baru terbarukan lebih hemat, efisien, dan tidak mencemari udara. 

"Kalau udara bersih maka yang kita hirup itu bersih, dan itu sangat mempengaruhi tubuh Kita akan lebih sehat, serta tidak mudah kena penyakit paru-paru, sesak nafas, dan sangat membuat alam ini bersih, sehingga tidak memberikan polusi kepada kehidupan masyarakat,” kata Ketua DPD PDIP Bali ini. Hal ini sangat bagus di dalam membawa perubahan sehingga perlu di dukung, apalagi telah ada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan telah dijadikan momentum diajang Presidensi G20. *nat

Komentar