nusabali

Nekat jadi Pengedar, Terancam 20 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-nekat-jadi-pengedar-terancam-20-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Nekat jadi pengedar shabu karena tak punya uang, Putu Adi Suartama, 29, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan yang membacakan dakwaan dalam sidang online, Senin (26/9).

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Adi ditangkap di areal parkir kos, Jalan Mahendradata, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto atau 10,41 gram netto. Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.

Pengakuan Putu Adi, awalnya dirinya hanya sebagai pemakai bersama rekannya Ilham (buron). Lalu Putu Adi mendapat tawaran dari Bos untuk menempel shabu dan dijanjikan bayaran Rp 50 ribu sekali tempel.  

Putu Adi lalu mendapat tugas pertama mengambil tempelan shabu seberat 10 gram di Jalan Mahendradatta. Dari 10 gram itu dipecah oleh terdakwa menjadi 17 paket kecil siap edar. Lalu 16 paket berhasil ditempel kembali oleh terdakwa, sisanya 1 paket disimpan. Terdakwa sudah mendapat upah Rp 4 juta dari pekerjaan itu.

Selanjutnya terdakwa kembali diperintah oleh Bos mengambil tempelan paket shabu seberat 5 gram di Jalan Imam Bonjol. Apesnya usai mengambil shabu dan memecah menjadi paket kecil Putu Adi ditangkap. *rez

Komentar