nusabali

Bapenda Tegur Hotel Penunggak Pajak Rp 5 Miliar

  • www.nusabali.com-bapenda-tegur-hotel-penunggak-pajak-rp-5-miliar

DENPASAR, NusaBali
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Pemkot Denpasar, melakukan kunjungan penagihan piutang pajak terhadap dua hotel bintang 3 di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, yang menunggak pajak hingga Rp 5 miliar lebih.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/9/2022), mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan.

“Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut, namun belum ditanggapi oleh pengelola hotel,” ucap Denny yang juga Koordinator Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar.

Didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Bayu Pinarta, mengatakan total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp 5 miliar lebih.

Salah satu hotel di antaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.

Kendati demikian, pihaknya menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun cukup berdampak, khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.

Oleh karena itu, dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

“Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar,” kata Denny.

Sementara itu, manajemen ke dua hotel itu menyampaikan imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun drastis.

“Namun, kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama, dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar,” ujarnya.

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Denpasar No 188.45/1143/HK/2019 yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. *ant, mis

Komentar