nusabali

Dibahas dengan Prinsip Kehati-hatian

Sudirta: RKUHP Kebutuhan Mutlak untuk Reformasi Hukum Nasional

  • www.nusabali.com-dibahas-dengan-prinsip-kehati-hatian

DENPASAR,NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dalam proses pembahasan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kata Sudirta, RKUHP merupakan kubutuhan mutlak untuk reformasi hukum nasional. “RKUHP  merupakan kebutuhan mutlak untuk langkah reformasi hukum nasional kita, terutama dalam mengakomodir perkembangan hukum kita yang memiliki dimensi nasional, regional, dan global. Namun begitu RKUHP akan terus kami upayakan, untuk menjadi alat pelindung masyarakat dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan budaya masyarakat hukum yang adil dan beradab,” ujar Sudirta dalam keterangan tertulisnya, terkait dengan perkembangan pembahasan RKUHP, Kamis (22/9) siang.

Kata Sudirta, saat ini Komisi III DPR RI belum melanjutkan pembahasan RKUHP di masa sidang ini. Kata dia, selain karena padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran tahun 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen, Komisi III juga memberi kesempatan Pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan untuk RKUHP. “Saat ini, RUU KUHP masih pada pembahasan tingkat I,” tegas advokat senior yang malang melintang di dunia hukum ini.

Soal sikap Fraksi PDIP di DPR RI terkait dengan RKUHP, Sudirta mengatakan tanggapan Fraksi PDIP masih sama terkait RKUHP, yakni PDIP menyadari kebutuhan masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional. “RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifikasi hukum pidana yang sangat penting, untuk hukum pidana nasional kita, yang saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda,” ujar Ketua Tim Perancang Undang-undang DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini.

“Selain itu, Fraksi kami melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yang singkat, tapi telah memakan waktu berpuluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yang pernah ada hingga kini,” imbuh Sudirta.
 
Oleh sebab itu, kata dia Fraksi PDIP akan terus mengupayakan Pemerintah dan DPR menghasilkan RUU KUHP yang terbaik untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. “Kami juga terus terbuka dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat,” ujar Sudirta.

Dijelaskan Sudirta, Fraksi PDIP mendukung RKUHP, karena RKUHP ini merupakan legacy bangsa dan akan mencatatkan tonggak sejarah baru hukum pidana nasional. “Kami tentu mendukung, namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga kami terbuka terhadap seluruh masukan. Kami tidak anti kritik, namun kami lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ujar kuasa hukum pemerintah dalam kasus gugatan surat Menkumham tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini.

“Kita tentu tidak bisa mengakomodir seluruh kepentingan yang notabene masih merupakan kepentingan jangka pendek, tetapi kita perlu bersama-sama melakukan pembaruan hukum pidana, untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu yang panjang dan berkesinambungan,” pangkas Sudirta.*nat

Komentar