nusabali

616 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang

  • www.nusabali.com-616-pelanggar-belum-bayar-denda-tilang

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 616 pelanggar lalu lintas tercatat belum menyelesaikan pembayaran denda dan biaya perkara, serta mengambil barang bukti perkara di loket tilang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Saat ini terjadi penumpukan berkas karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada yang hingga tahunan.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berdasarkan data, ada sebanyak 616 pelanggar lalu lintas yang belum menyelesaikan administrasinya dengan melakukan pembayaran denda pelanggaran. "Banyak yang tak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2020 hingga kini," kata Jayalantara, Kamis (22/9).

Dari 616 pelanggar lalu lintas tersebut potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan mencapai Rp 41 juta lebih dari tunggakan pembayaran denda. Sedangkan untuk penanganan biaya perkaranya sebesar Rp 616 ribu. "Ada denda serta biaya perkara, sama seperti perkara pidana umum, dan untuk ini (biaya perkara tilang) Rp 1.000," papar Jayalantara.

Selama berkas dokumen tersebut belum diambil oleh pelanggar maka masih muncul besaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang seharusnya disetorkan ke negara. "Banyak perkara yang belum diselesaikan, seharusnya kan jadi pemasukan PNBP," imbuh Jayalantara.

Untuk itu, dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka harus dilaporkan agar tertib administrasi. Sehingga, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang melanggar lalulintas untuk segera mendatangi Kantor Kejari Buleleng. Untuk informasi besaran denda tilang dapat diakses melalui laman atau web resmi tilang kejaksaan.

"Saya imbau kembali agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang periode tahun 2020 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” kata Jayalantara. Pembayaran denda, kata dia, dapat dilakukan melalui bank dan lokapasar yang tersedia.

Pihak Kejari Buleleng sudah berupaya agar bukti-bukti tilang itu segera diambil pemiliknya. Namun kendala yang dihadapi yakni saat akan diantarkan, alamat pemiliknya tidak jelas. Selain itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil dokumen bukti tilang seperti SIM (surat izin mengemudi) yang ditahan karena tahu masa aktif SIM akan habis.

Jayalantara menambahkan, selama pelanggar masih memiliki surat tilang, mereka masih bisa mengambil dan bayar denda tilangnya jika sudah lewat waktu. "Jadi tidak ada masa kedaluwarsa. Untuk penghapusan denda kami buatkan P-49 (surat ketetapan gugurnya atau hapusnya wewenang mengeksekusi) setelah 2 tahun berjalan," tukasnya. *mz

Komentar