nusabali

Dugaan Korupsi di UPTD PAM PUPRKIM Bali, Penyidik Sudah Periksa 26 Saksi

  • www.nusabali.com-dugaan-korupsi-di-uptd-pam-puprkim-bali-penyidik-sudah-periksa-26-saksi

DENPASAR, NusaBali
Penggeledahan di kantor UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada Senin (12/9) yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bali berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan hingga Kamis (22/9) sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa penyidik. “Kalau untuk materi belum bisa disampaikan. Yang jelas kasus ini terkait dengan pengelolaan pendapatan dan belanja tahun 2018 dan 2020,” ujar Luga Harlianto.

Ditanya terkait dengan penetapan tersangka, Luga Harlianto mengatakan belum bisa disampaikan saat ini. Ditegaskan, penyelidikan yang dimulai pada Agustus lalu belum sampai menetapkan tersangka. “Nanti kalau sudah selesai pasti dibeber semuanya,” pungkas Luga Harlianto.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada Senin (12/9).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan belanja UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 hingga 2020. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan selama 7 jam mulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 6.30 Wita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali. Selain mengamankan beberapa dokumen, penyidik juga meminta 8 orang staf UPTD PAM PUPRKIM.

Kasi Intel Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi saat itu membenarkan penggeledahan tersebut. "Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan dimana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya Tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022," ujar Luga.

Dijelaskan, penyidik sudah mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik kejaksaan. "Akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya. *rez

Komentar