nusabali

Peluang Sengketa Sangat Tinggi

Undang Pimpinan Parpol, Bawaslu Sosialisasikan Pencegahan

  • www.nusabali.com-peluang-sengketa-sangat-tinggi

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sangat siap untuk melakukan pencegahan sengketa proses. Termasuk juga nantinya jika diharuskan menyelesaikan sengketa proses

DENPASAR, NusaBali
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra mengungkapkan ada potensi terjadinya sengketa pasca penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada 14 Desember 2022 nanti. Hal tersebut terjadi jika ada Partai Politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos saat penetapan menyatakan tidak puas atas keputusan KPU.

"Potensi sengketa pasca penetapan peserta Pemilu 2024 oleh KPU bisa terjadi, karena ketidakpuasan parpol atas keputusan KPU," ujar Sunadra saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2024, di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (21/09).

Acara sosialisasi kemarin mengundang perwakilan 24 Parpol se-Bali. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Arief Rahman Hakim.

Sunadra yang Kordiv Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali ini menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan sengketa Pemilu.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sangat siap untuk melakukan pencegahan sengketa proses. Termasuk juga nantinya jika diharuskan menyelesaikan sengketa proses tersebut," ujar pria asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini, dalam rilis Bawaslu Bali, Rabu (21/9).

"Kami jajaran Bawaslu diberi tupoksi (tugas dan fungsi) melakukan pengawasan, selain itu juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu, jadi jika ada permohonan sengketa yang masuk, kami selalu siap menyelesaikannya," imbuh Sunadra.

Sementara Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Arief Rachman Hakim menyebutkan, Panwaslu Kecamatan sebenarnya dapat juga menyelesaikan sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu. Panwaslu Kecamatan posisinya sebagai pelaksana mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, namun tanggung jawab akhir tetap Bawaslu Kabupaten/Kota, yang bertindak sebagai pemberi mandat," ujar Arief.

Disisi lain, Ketua KPU Bali Dewa Lidartawan mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi kemarin diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti zero sengketa. Kata dia, KPU telah menyiapkan tahapan Pemilu dengan sebaik-baiknya untuk bisa meminimalisir adanya sengketa proses.

"Kami menyiapkan tahapan Pemilu dengan sebaik-baiknya untuk bisa meminimalisir adanya sengketa, dengan tetap bersama Bawaslu, menjaga tiap tahapan dapat berjalan dengan baik," tandas mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.*Nat

Komentar