nusabali

PDAM Usulkan Kenaikan Tarif

  • www.nusabali.com-pdam-usulkan-kenaikan-tarif

SEMARAPURA, NusaBali
PDAM (kini Perumda Panca Mahottama) Klungkung, sejak 2009 hingga sekarang belum pernah menyesuaikan atau menaikkan tarif.

Akibatnya, biaya operasional lebih tinggi daripada harga jual. Bahkan, masalah itu menjadi temuan berturut-turut selama empat tahun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Oleh sebab itu, tahun ini PDAM mengusulkan rencana penyesuaian tarif kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, selalu KPM (Kuasa Pemilik Modal) per 26 Juli 2022 lalu, dari tarif lama 1.400 per meter kubik menjadi Rp 3.000 per meter kubik. Selanjutnya, bupati akan mengambil keputusan dari usulan itu paling lambat November 2022 nanti. "Setelah surat penyesuaian tarif disetujui oleh pengawas Perumda Panca Mahottama, kami teruskan kepada Bapak Bupati untuk penetapan," ujar Dirut Perumda Panca Mahottama I Nyoman Renin Suyasa, saat
ditemui, Selasa (20/9).

Menurut Renin, beberapa indikator penyesuaian tarif PDAM Klungkung, yakni belum pernah ada penyesuaian tarif sejak 2009. Mengacu Permedagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, yang mengamanatkan harus mengajukan setiap tahun kepada KPM mengenai penyesuaian tarif. "Setiap tahun kita diharuskan mengajukan penyesuaian tarif sesuai Permendagri tersebut," kata Renin.

Kemudian, regulasi penyesuaian tarif ini juga diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-1/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Bali. Untuk tarif dasar batas bawah air diatur Rp 3.850 per meter kubik, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 10.000 per kubik. "Setelah melakukan kajian kita di Klungkung sesuaikan di angka 3.000 per meter kubik, berdasarkan kemampuan bayar masyarakat Klungkung yaitu 4 persen dari UMK (Upah Minimum Kabupaten)," kat Renin.

Tarif PDAM Klungkung yang tidak pernah disesuaikan sejak 2009 lalu juga menjadi temuan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali dalam 4 tahun berturut-turut. Karena biaya operasional jauh lebih tinggi dari harga jual. Mengingat seiring berjalannya waktu dalam rentang 13 tahun sejak 2009-2022, juga diiringi kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan BBM, dan lainnya. "Tarif air kita di Klungkung saat ini paling murah di kabupaten/kota se - Bali," imbuh Renin. *wan

Komentar