nusabali

Sekelompok Pria Bule Tawuran di Legian, Kuta

Viral di Medsos, Diduga Dipicu Masalah Penukaran Uang

  • www.nusabali.com-sekelompok-pria-bule-tawuran-di-legian-kuta

MANGUPURA, NusaBali
Sekelompok pria bule terlibat tawuran di kawasan Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, viral di berbagai media sosial.

Peristiwa tak patut dicontoh tersebut terjadi, Jumat (16/9). Korban dikeroyok dengan cara ditinju dan ditendang sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi. Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi, Selasa (20/9) mengatakan peristiwa itu awalnya antara dua pria bule asal Rusia berinisial AR dan AA. Korban yang dikeroyok berinisial AR diduga melakukan penipuan penukaran uang terhadap pria bule berinisial AA. AR pun dikeroyok dan dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polsek Kuta.

"AR dan AA awalnya janjian untuk bertemu di lokasi setelah sebelumnya berkomunikasi di grup Telegram sesama Rusia. Keduanya bertemu untuk transfer uang Rubel ke dolar. Saat di lokasi terjadi masalah. Pada saat itu AR berusaha untuk kabur. AA berteriak dan mengejar AR diikuti oleh orang bule lainnya yang lewat hingga terjadi pengeroyokan," ungkap AKP Yogie.

Setelah menerima laporan dugaan penipuan tersebut, aparat Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR. Sayangnya, polisi tak mudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sehingga polisi tidak menahan terlapor dan hanya wajib lapor.

Pada saat diperiksa, terlapor mengaku dirinya disuruh orang yang juga merupakan sesama Rusia untuk bertemu pelapor dengan jaminan dapat imbalan. Bank yang mentransfer dan menerima adalah Bank Rusia. Di sinilah kesulitannya, karena harus mendapatkan rekening koran sebagai barang bukti.

"Korban pengeroyokan itu sempat diamankan. Akhirnya dilepas lagi dan hanya wajib lapor. Pengakuan terlapor datang bertemu pelapor disuruh oleh temannya. Yang berkomunikasi di grup Telegram itu bukan dia," ungkap Kapolsek. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mengatakan pasca viralnya bule tersebut, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait identitas.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pasca viral petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait identitas.

Anggiat mengungkapkan insiden adu jotos antara ke dua WNA itu berawal dari perjanjian tukar menukar mata uang Rusia ke mata uang dolar. Sebelumnya dua WNA ini sudah bertemu pada 16 September di sebuah restoran di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian dan di sana terjadi kesepakatan untuk menukar uang.

Kemudian, AR menyuruh ibunya yang tinggal di Rusia untuk mentransfer uang sebesar 280.000 Rubel kepada account milik Alexandra Adenin, untuk dapat di tukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah di transfer Alexandra Adenin, malah tidak memberikan uang dolar yang telah disepakati sebelumnya dan berniat melarikan diri. "WNA AR merasa ditipu oleh Alexandra Adenin atas kesepakatan melakukan transaksi penukaran mata uang. Padahal, AR telah melakukan transfer uang sebesar 280.000 Rubel ke account milik Alexandra Adenin," jelas Anggiat, Selasa (20/9)

Setelah dilakukan transfer, AA justru tidak ada kabar dan berniat melarikan diri. Atas dasar itulah, AR langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Namun, karena tidak terima, terjadi perkelahian yang membuat heboh pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta dan segera direspon petugas kepolisian mendatangi TKP.

"Pada saat kejadian, tepatnya pukul 23.00 Wita, petugas Polsek Kuta mengamankan AA ke kantor Polsek Kuta guna mencegah terjadinya pemukulan yang berkelanjutan, termasuk oleh warga sekitar yang kesal dengan ulah WNA bersangkutan," tegas Anggiat.

Nah, setelah diamankan ke Kantor Polsek Kuta, dua WNA yang sempat adu jotos itu langsung didamaikan agar tidak memicu persoalan lagi. Apalagi mengganggu kenyamanan masyarakat. Anggiat juga tidak menampik kalau telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia. Namun pelanggaran hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. "Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat sudah ada aparat penegak hukumnya masing-masing," tegas Anggiat.*pol, dar

Komentar