nusabali

Pencuri Motor Diamankan Saat Pacaran di Penginapan

  • www.nusabali.com-pencuri-motor-diamankan-saat-pacaran-di-penginapan

Pelaku pernah dua kali mendekam di penjara pada tahun 2012 dan 2018 karena kasus pencurian dan penggelapan.

BANGLI, NusaBali

Tim Opsnal Polsek Kintamani, Bangli, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, I Kadek Arianto alias Kadek Ompong, 38, di kawasan Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Minggu (18/9). Residivis ini diringkus saat pacaran di sebuah penginapan. Akibat perbuatannya, Kadek Ompong dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mendapat laporan kasus pencurian sepeda motor, Minggu (4/9). Korbannya, I Nengah Diarsa dari Banjar Wanaprasta, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani. Kejadian berawal pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 Wita, korban Nengah Diarsa berkunjung ke rumah I Putu Endik Ngariadi dengan mengendarai Scopy DK 8120 LF. Setiba di rumah Putu Endik, langsung memarkir sepeda motor namun kunci masih nyantol.

Sekitar 30 menit kemudian, korban hendak pulang, namun sepeda motor tidak ada di tempat semula. “Korban yang kehilangan sepeda motor melapor ke Polsek Kintamani,” ungkap Kompol Ruli, Senin (19/9). Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudhana Putra memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, sebelum kejadian sempat melihat terduga pelaku datang ke rumah Putu Endik dengan mengendarai sepeda motor Mio.

Diakui, untuk meringkus pelaku memelurkan waktu, sebab keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah. “Tim opsnal sempat memburu pelaku sampai Negara dan Tabanan, namun hasilnya nihil,” ungkap Kompol Ruli. Pelaku akhirnya diketahui ada di Kecamatan Kubu, Karangasem. Dari hasil penyelidikan, ada info pelaku sudah pindah ke wilayah Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. “Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di salah satu penginapan bersama seorang wanita di wilayah Kubutambahan,” jelas Kompol Ruli.

Pelaku asal Banjar Paleg, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangsem ini mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku mengambil sepeda motor saat korban lengah. Menghindari kecurigaan petugas, pelaku mengganti plat sepeda motor tersebut. “Pelaku juga mengaku sebelumnya mengambil motor Mio. Menggelapkan motor Beat di Denpasar dan mencuri motor Supra di wilayah Kecamatan Kubu,” beber Kompol Ruli. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku pernah dua kali mendekam di penjara pada tahun 2012 dan 2018. *esa

Komentar