nusabali

Dipastikan, Tarif Fast Boat Naik 50 Persen

  • www.nusabali.com-dipastikan-tarif-fast-boat-naik-50-persen

Kepastian kenaikan tarif ini setelah kesepakatan sebelumnya para operator fast boat, diketahui oleh Bapak Bupati, Senin (19/9).

SEMARAPURA, NusaBali

Kenaikan tarif fast boat (perahu cepat) dari pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung – Nusa Penida, sebesar 50 persen, untuk penumpang domestik mulai berlaku, Rabu (21/9) besok. Kenaikan tarif ini sesuai kesepakatan awal para operator fast boat dalam pembahasan tarif tersebut di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung, Jumat (9/9) lalu.

"Nanti kami dari Dishub mengeluarkan surat ederan mengenai kenaikan tarif fast boat tersebut. Kepastian kenaikan tarif ini setelah kesepakatan sebelumnya para operator fast boat, diketahui oleh Bapak Bupati, Senin (19/9)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung, I Nyoman Sucitra, Senin  (20/9).

Sucitra mengaku para bendesa adat di masing-masing lokasi pelabuhan dapat memahami kenaikan fast boat. Para operator fast boat juga sudah memaparkan biaya langsung maupun tidak langsung tentang alasan penyesuaian tarif ini. "Kenaikan tarif fast boat ini masih sama atau tidak ada perubahan dari yang disepakati oleh tiga operator fast boat sebelumnya," kata Sucitra.

Adapun masing-masing tarif domestik dari lintasan trayek pelabuhan di Desa Kusamba menuju Kecamatan Nusa Penida (Nusa Gede) untuk dewasa sebesar 75.000/orang dari tarif lama Rp 50.000/orang. Tarif bagi anak - anak sebesar Rp 50.000/orang dari tarif lama Rp 35.000/orang.

Sedangkan, tarif bagi wisawatan asing (mancanegara) dewasa Rp 150.000/orang dari tarif lama Rp 75.000/orang, untuk anak-anak Rp 100.000/orang dari tarif lama Rp 50.000/orang.

Sementara itu, tarif domestik dari Pelabuhan di Desa Kusamba - Pelabuhan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 85.000/orang dari tarif lama Rp 65.000/orang, tarif anak-anak Rp 60.000/orang dari tarif lama Rp 35.000/orang. Untuk wisawatan asing Rp 200.000/orang dari tarif lama Rp 85.000, tarif anak - anak Rp 150.000/orang dari tarif lama Rp 60.000/orang.

"Salah satu indikator kenaikan tarif ini akibat peralihan bahan bakar premium menjadi pertalite, kemudian ditambah kenaikan harga BBM," imbuh Sucitra.

Terpisah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta  mengatakan dari pihak operator fast boat sudah melaporkan atau menyampaikan indikator-indikator, maupun semua kajian terhadap kenaikan tarif fast boat tersebut. Di samping itu, mereka juga menyampaikan sudah terjadi kenaikan tarif fast boat dari Pelabuhan Sanur, Denpasar - Pelabuhan Nusa Penida. "Mereka sudah menyampaikan ke kita semua kajiannya, kita cuman mengetahui saja," kata Bupati Suwirta.

Sebelumnya diberitakan, rencana kenaikan 50 persen (Rp 50.000 menjadi Rp 75.000) tarif fast boat dari pelabuhan di Pantai/Desa Kusamba, Kecamatan Dawan – pelabuhan, di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, sebaliknya, untuk penumpang domestik, mengejutkan banyak kalangan, termasuk jajaran DPRD. Salah seorang anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putra Yasa mempertanyakan landasan atau rumusan yang dipakai oleh Dinas Perhubungan Klungkung dan pengusaha fast boat untuk menaikkan tarif tersebut. Dia mengaku telah mendengar sejumlah pertanyaan dari sejumlah warga karena kenaikan tarif ini terlalu tinggi dan sangat melampaui perbandingan kenaikan harga 30,72 persen untuk Pertalite, Pertamax 16 persen, Solar 32,04 persen. Dia pun mempertanyakan, logika apa yang dipakai sehingga tarif angkutan ini pantas naik 50 persen. *wan

Komentar