nusabali

PNS Jadi Anggota Panwascam Tak Lagi Dapat Gaji Double

  • www.nusabali.com-pns-jadi-anggota-panwascam-tak-lagi-dapat-gaji-double

TABANAN, NusaBali
Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mulai melaksanakan tahapan menyiapkan tenaga pengawasan ad hoc.

Tahapan awal dimulai dengan pengumuman pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) mulai, Kamis (15/9). Khusus anggota Panwascam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemilu kali ini aturan baru. Mereka yang lolos akan diberhentikan sementara (nonaktif) dan tidak diberikan penghasilan (gaji) sebagai PNS.  

Pengumuman pendaftaran anggota Panwascam sendiri sudah disebar ke seluruh kantor camat di Tabanan, juga di tempat strategis. Terkait aturan baru soal calon yang lolos berstatus PNS, Bawaslu memberi penjelasan aturan tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila ada PNS yang lolos menjadi Panwascam maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS serta tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta mengatakan peraturan untuk PNS ini adalah peraturan baru. Sebelumnya pada Pilkada 2020 PNS yang lolos jadi anggota Panwascam masih bisa aktif menjalankan tugas PNS serta mendapat penghasilan double. “Nah kali ini berbeda, yang lolos Panwascam harus diberhentikan sementara dulu. Setelah selesai tugasnya sebagai Panwascam baru kemudian aktif kembali sebagai PNS. Nanti ini kan tergantung pilihan yang bersangkutan,” jelas Ketut Narta didampingi Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata dan Kordiv SDM dan Organisasi I Made Winarya di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (15/9) pagi.  

Menurutnya, aturan yang dibuat ini tujuannya adalah agar maksimal dan fokus. “Kalau dulu di Pilkada 2020 yang PNS jadi Panwascam hanya 1 orang bertugas di Kecamatan Kediri,” katanya. Dia menerangkan bagi PNS yang ingin melamar menjadi Panwascam pertama harus mendapat surat ijin dari atasannya langsung. Misalnya seorang guru ingin menjadi Panwascam harus mendapat ijin dari kepala sekolah. Setelah diijinkan baru boleh melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Yang perlu digarisbawahi surat dari BKN tersebut, jadi kita perlu sosialisasikan ini agar PNS mengetahui aturannya. Jangan sampai sudah di tahap pendaftaran PNS baru mengetahui aturan itu kan repot,” beber Ketut Narta. Mengenai tahapan pendaftaran Panwacam ini sudah dilakukan dengan mulainya tahapan pengumuman pendaftaran dari tanggal 15-21 September, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran mulai 21-27 September.

Selanjutnya calon anggota Panwascam ditegaskan Narta juga akan mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) yang rencanannya dilaksanakan di SMAN 2 Tabanan hingga akhirnya didapatkan calon terpilih dan dilantik pada 26-28 Oktober mendatang. “Dalam rekrutmen ini kami lakukan secara profesional apalagi dalam tes CAT itu sudah tahu hasilnya langsung. Termasuk nanti pelaksanaan tes wawancara akan dilakukan objektif,” tegas Ketut Narta.

Sementara itu Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Tabanan I Made Winarya menambahkan dengan sudah diumumkan pengumuman pendaftaran, masyarakat Tabanan yang ingin menjadi anggota Panwascam diminta untuk bersiap-siap. “Berkas lamaran nanti bisa dikirim langsung ke Kantor Bawaslu,” tegasnya. Menurutnya, rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 ini ada batasan umur. Minimal 25 tahun dan berpendidikan SMA. Untuk di Tabanan anggota Panwascam 30 orang, yakni masing-masing kecamatan harus ada 3 orang Panwascam dari 10 kecamatan yang ada. *des

Komentar