nusabali

Sukawati Zona Merah Peredaran Narkotika

  • www.nusabali.com-sukawati-zona-merah-peredaran-narkotika

GIANYAR, NusaBali
Satresnarkoba Polres Gianyar rilis pengungkapan 4 kasus narkotika di Mapolres Gianyar, Senin (12/9).

Sebanyak 7 tersangka diamankan, sebagian besar residivis. Total barang bukti yang didapatkan seberat 7,76 gram. Seluruhnya ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati.

Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan hasil tangkapan ini menunjukkan bahwa Sukawati sudah masuk kategori rawan I peredaran gelap Narkotika. "Bisa dikatakan zona merah  Selain Sukawati, Kota Gianyar juga merah," terangnya saat rilis bersama AKBP I Wayan Latra, Kabag Ops Polres Gianyar AKP I Gede Sudyatmaja dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya.

Disebut rawan karena Sukawati sebagai penyangga Kota Denpasar. "Ketika di push di Denpasar, mereka larinya ke Sukawati," jelas Winangun. Lokasi yang paling rawan yakni Desa Batubulan yang berbatasan langsung dengan Denpasar, serta Bypas IB Prof IB Mantra.

Seperti pengungkapan 4 kasus selama bulan Agustus 2022 ini dengan TKP Kecamatan Sukawati. Dari 7 tersangka, bahkan salah satunya Raditya Putri Utami, 25, seorang janda satu anak yang nekat menjadi perantara atau pengedar narkotika. Sebagai pengedar, janda asal Banjar Bineka Nusa Kauh, Kuta Utara ini membawa sabu ke wilayah Gianyar.

Putri Utami ditangkap pada Minggu (4/9) sekitar Pukul 00.03 Wita di Jalan Raya Batuyang, Gang Gelatik Banjar Tegeha Desa Batubulan Kecamatan Sukawati. Saat ditangkap, Putri Utami terbukti memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu seberat 4,45 gram. Putri diamankan bersama rekannya, Bagas Widi Bramanta, 24, alamat Banjar Tegeha, Batubulan. Dari keduanya, Satreskoba melakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka lain I Wayan Kedoana, 38, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. "Kita kembangkan sampai Taman Pancing Denpasar," jelas Winangun.

Sementara tiga kasus lagi, pertama diamankan Ida Bagus Nyoman Wira, 37, asal Lingkungan Samping, Kelurahan Gianyar. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar Pukul 19.15 Wita di Bypas IB Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati di sebuah ruko kosong. Polisi menyita 1 gram sabu, sebuah Hp dan satu unit sepeda motor. Kedua diamankan I Gusti Ngurah Adnyana, 39, asal  Banjar Tengah Panggil Desa Panggil Kecamatan Mengwi, Badung. Residivis ini diciduk pada Jumat (26/8) sekitar Pukul 14.30 Wita di Jalan Pratu Made Rambut Banjar Menguntur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati. Dari tersangka diamankan 1,7 gram shabu. Kasus ketiga diamankan 2 tersangka yakni I Made Suwastawan, 22, dan Herry Wiyantana, 42, yang sama-sama kos di Perumahan Griya Alam Fajar, Abiansemal, Badung. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sakah-Mas, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati pada Jumat (2/9) sekitar Pukul 13.30 WITA. Polisi mengamankan 0,53 gram shabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Selain menaruh atensi di wilayah Kecamatan Sukawati, AKP Winangun mengatakan akan mengobok-obok seluruh wilayah Gianyar. Terbukti selama ini, AKP Winangun telah berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dengan BB mencapai 1 Kilogram lebih. "Jadi komitmen kita bersama memberantas peredaran gelap Narkotika di Gianyar," tegasnya. *nvi

Komentar