nusabali

Warga Eks Pengungsi Timtim Tagih Janji Pelepasan Lahan

Minta Kejelasan Usulan, Datangi Pj Bupati Buleleng

  • www.nusabali.com-warga-eks-pengungsi-timtim-tagih-janji-pelepasan-lahan

SINGARAJA, NusaBali
Perwakilan sejumlah warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) didampingi Perbekel Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menghadap Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Rabu (14/9) pagi.

Mereka datang untuk mempertanyakan kejelasan pelepasan lahan yang mereka tempati dan mereka garap selama 23 tahun terakhir. Kedatangan mereka diterima langsung Pj Bupati Ketut Lihadnyana di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng. Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan kepada Pemkab Buleleng proses pengusulan pelepasan lahan yang diajukan untuk menjadi hak milik. Menurut Sawitra Yasa, warga eks Timtim berharap mereka bisa mendapatkan pelepasan lahan secepatnya. Terlebih janji yang diberikan pejabat pemerintah pusat hingga kini belum ada realisasi.

“Kami bersama warga menanyakan perkembangan pengajuan permohonan lahan. Termasuk tindak lanjut surat yang dikirimkan Pemkab apakah sudah mendapat jawaban dari pusat,” kata Perbekel Sawitra Yasa.

Sejauh ini informasi rekomendasi pelepasan lahan sudah diberikan untuk lahan permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sedangkan untuk lahan garapan sampai saat ini masih belum ada kepastian. Disinyalir masih terkendala karena lahan garapan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Kalau persoalannya seperti itu warga kami siap digeser di bekalang lahan garapan mereka ada LPHD dan social forestry. Harapannya kalau ada kendala agar warga diajak duduk bareng,” jelas dia.

Menanggapi persoalan ini Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan Pemkab Buleleng sejauh ini sudah memfasilitasi permohonan lahan itu. Namun hingga saat ini masih menunggu kepastian pelepasan lahan garapan. “Yang sudah disetujui baru lahan pekarangan fasos dan fasum. Lahan garapan belum. Apa yang mereka garap kalau tidak disetujui, makanya kami bersurat agar di samping tanah garapan fasos dan fasum mereka diberikan tanah garapan untuk kesinambungan keluarga mereka,” kata Lihadnyana.

Sejauh ini Pemkab Buleleng masih berkomitmen untuk mengawal pelepasan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Lihadnyana mengaku akan kembali mengirimkan surat dan melanjutkan komunikasi dengan pusat untuk dikirimkan jawaban kejelasan persoalan tersebut.

“Pemkab Buleleng akan fasilitasi cepat agar ada status jelas masyarakat eks Timtim untuk kepemilikan lahan di sana. Astungkara akan diberikan tapi masyarakat harus bersabar dan tetap berdoa,” jelas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Permohonan pelepasan lahan yang ditempati dan digarap 107 KK eks pengungsi Timtim sudah berproses sejak 2018. Warga memohon lahan HPT Kementerian KLHK seluas 136,96 hektare. Terdiri dari 5,8 hektare lahan pemukiman, 66,3 hektare lahan garapan 2 hektare untuk fasilitas umum, dan fasilitas sosial seluas 62,86 hektare. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait lepasan lahan yang sudah ditempati warga hampir 23 tahun terakhir. Terakhir permohonan warga ini mendapat angin segar dari beberapa pejabat pusat yang berkunjung ke Sumberklampok.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat kunjungannya bersama para menteri di Desa Sumberklampok, Juni 2022 lalu. Di hadapan masyarakat Desa Sumberklampok, janji itu dilontarkan bahwa pelepasan paling lambat akan dilakukan di akhir bulan Agustus 2022. Namun kini waktu telah memasuki bulan September.

Selanjutnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI Siti Nurbaya juga berjanji akan menuntaskan pelepasan lahan eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Janji itu ditegaskannya saat hadir dalam pelepasan tiga ekor lumba-lumba hasil rehabilitasi di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (3/9) lalu. Siti Nurbaya menyebut saat ini pelepasan lahan yang ditempati dan diolah sebagai lahan pertanian sedang dimintakan kajian mendetail. Sebab lahan dengan luas total 136,96 hektare masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kementerian KLHK.

Sebelumnya warga eks pengungsi Timtim melakukan persembahyangan bersama di Pura Perjuangan. Banjar Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat (9/9) lalu. Persembahyangan bersama itu dilakukan bertepatan dengan tanggal pertama kali 107 KK menempati lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas instruksi pemerintah.

Mereka dengan sarana upacara seadanya memanjatkan doa kepada Tuhan untuk diperlancar perjuangan pelepasan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI,  yang mereka tempati dan garap sejak 9 September 2000. *k23

Komentar