nusabali

Pura-pura Bertamu, Embat Perhiasan Teman Sendiri

  • www.nusabali.com-pura-pura-bertamu-embat-perhiasan-teman-sendiri

MANGUPURA, NusaBali
Modus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Ni Wayan Rika Yuniantari, 25 boleh dikatakan unik.

Perempuan kelahiran Selemadeg ini mencuri perhiasan teman dekatnya dengan modus pura-pura bertamu ke kosnya di Perumahan Dalung Permai Blok WW Nomor 28, Banjar Tegal Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu (11/9) pagi. Dalam aksinya tersangka mengambil beberapa perhiasan emas milik korban senilai Rp 17 juta.

Saat melancarkan aksinya, korban sengaja bertama ke rumah teman dekatnya tersebut. Sesampai di kos tempat tinggal korban dan ngobrol beberapa saat, tersangka mulai mengatur strategi untuk beraksi. Sambil diajak ngobrol, tersangka bertanya kepada korban berapa harga lemari milik korban sambil membuka pintunya. Pada saat itulah tersangka mengambil beberapa perhiasan emas milik korban.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, dalam keterangan persnya, Selasa (13/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Wayan Rika berdasarkan laporan dari Made Ariadi, 28 yang merupakan suami dari teman tersangka. Laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian itu setelah mengetahui perhiasan emas milik istrinya hilang.

Iptu Ketut Sudana membeberkan, sebelum tersangka beraksi sempat bertemu dengan Made Ariadi (pelapor). Setelah pelapor berangkat kerja barulah Wayan Rika masuk ke dalam kamar untuk melancarkan aksinya. Selesai beraksi, tersangka pamit pulang dan langsung menuju ke tempat pegadaian.

Di sisi lain, Made Ariadi dihubungi istrinya lantaran perhiasan berupa 2 buah gelang tangan emas, 1 buah gelang kaki emas, 2 buah cincin emas, 1 pasang anting emas, dan liontin emas hilang. “Pada saat itu pelapor (Made Ariadi) mendapat cerita kalau tersangka sebelum pergi sempat membuka lemari. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” beber Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan adanya aksi pencurian, aparat Polsek Kuta Utara langsung mendatangi TKP. Berdasarkan keterangan dari korban, polisi coba memancing tersangka melalui istri pelapor untuk datang lagi ke TKP. Saat tiba, tersangka Wayan Rika panik karena langsung diinterogasi polisi. Akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya.

Pada hari itu juga polisi berhasil menyita semua barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri tersangka. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Utara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Iptu Ketut Sudana. *pol

Komentar