nusabali

Korban Pencabulan Diduga Hamil

  • www.nusabali.com-korban-pencabulan-diduga-hamil

SINGARAJA, NusaBali
Gadis yang menjadi korban pencabulan, diduga dilakukan I Wayan Simpen,49, asal Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, diduga hamil.

Korban diduga tengah mengandung anak tersangka, sebab mereka berdua diketahui sempat tinggal bersama selama dua bulan. Kondisi korban yang diduga hamil ini disampaikan oleh orangtua korban keada penyidik.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, korban yang masih berusia 14 tahun itu diduga tengah hamil lantaran, sudah dua bulan tidak mengalami menstruasi. Hal itu disampaikan oleh kedua orangtua korban kepada penyidik beberapa waktu lalu. "Dari hasil cek sementara yang dilakukan oleh orangtuanya, positif hamil," katanya, Selasa (13/9).

Kendati demikian, lanjut AKP Sumarjaya, penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari korban. Untuk memastikan kebenaran, korban telah disetubuhi atau tidak serta memastikan kehamilan korban. "Namun demikian, kami masih menunggu hasil visum resmi," imbuh dia.

AKP Sumarjaya menegaskan, tersangka tidak akan mendapatkan keringanan hukuman meskipun saat ini korban diduga sedang mengandung anak tersangka. Selain itu, tersangka juga tidak dapat menikahi korban lantaran dalam Undang-Undang Perkawinan, terdapat batas minimal umur seorang dapat melaksanakan perkawinan. Sementara korban saat ini masih di bawah umur.

"Terkait berat dan ringannya hukuman tergantung putusan hakim. Yang jelas, tersangka diduga telah melanggar hukum yang berlaku. Kalau kawin, dalam undang-undang kan sudah diatur tidak bisa di bawah umur. Tapi, anaknya tetap berhak memperoleh akta kelahiran," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, bernama I Wayan Simpen,49, diduga membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak berusia 14 tahun asal wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng. Akibat perbuatannya itu, Simpen harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap ketika orangtua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan anak gadisnya menghilang. Kejadian ini bermula, ketika ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di paman pelaku di Desa Pucaksari, pada bulan Maret 2022. Korban ikut bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Sekitar pada bulan Mei 2022, ayah korban yang tinggal dan bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pulang menjemput istri dan anaknya (korban). Korban kemudian tinggal bersama kedua orangtuanya di sebuah kost di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Seririt.

Selanjutnya, 23 Juli 2022 korban kabur hilang dari rumah. Korban kabur diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya di Pucaksari. Orangtua korban pun kemudian melaporkan bahwa putrinya yang hilang ke Polsek setempat. Setelah sekitar dua bulan pencarian, korban ditemukan bersama pelaku berada di sebuah kos di Klungkung.*mz

Komentar