nusabali

Pelaku Penggelapan Jual Beli Emas di Tabanan Ditangkap

Dibayar Cek Kosong, Korban Rugi Rp 5,7 Miliar

  • www.nusabali.com-pelaku-penggelapan-jual-beli-emas-di-tabanan-ditangkap

Antara korban dan pelaku menjalankan bisnis jual beli emas dengan sistem  konsinyasi.

TABANAN, NusaBali

Polres Tabanan ungkap kasus penggelapan dengan pelaku atas nama Ni Nyoman Ari Susanti, 41, yang menjalankan bisnis jual beli emas. Pelaku kedapatan melalukan pembayaran menggunakan cek kosong kepada korban Ni Luh Anggreni. Akibat kejadian itu, korban yang notabene pemilik Toko UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan merugi hingga Rp 5,7 miliar lebih.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, menerangkan, pelaku Ari Susanti yang tinggal di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 27 Juli 2022. Dari laporan korban, pelaku ini melakukan penggelapan dari bisnis jual beli emas. “Setelah mendapat laporan, kami langsung mulai penyelidikan,” ujar AKBP Ranefli saat pres rilis di Mapolres Tabanan, Selasa (13/9).

Namun dalam prosesnya ini penyelidikan cukup panjang karena harus mengumpulkan sejumlah bukti. Baru akhirnya setelah lengkap, pelaku diamankan pada Jumat (9/9), di rumahnya Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.  

Menurut AKBP Ranefli, sebelum terjadi kasus penggelapan ini, antara korban dan pelaku memang menjalankan bisnis jual beli emas dengan sistem  konsinyasi. Yakni tersangka pelaku mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban. Setelah emas laku, barulah dilakukan pembayaran.

Pada awal bisnis yang sudah dilakukan sejak 2020 tak ada masalah, pembayaran pelaku ke korban lancar. Begitu emas terjual habis, pelaku langsung melakukan pembayaran kepada korban.

Hingga akhirnya pada periode Februari – Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban. Korban Luh Anggreni pun sudah pernah meminta pembayarannya, namun tak kunjung ada hasil. “Karena didesak korban, pelaku sempat memberikan cek kepada korban. Namun setelah di-kliring, cek yang diberikan kosong,” beber AKPB Ranefli.

Atas kejadian ini korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Maklum saja pelaku belum membayarkan uang jual beli emas ke korban hingga total Rp 5,7 miliar lebih. “Modus tersangka untuk melakukan penipuan adalah dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi itu,” tegas AKBP Ranefli.

Akibat perbuatan tersebut pelaku disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *des

Komentar