nusabali

Ojol Berlakukan Tarif Baru, Grab Luncurkan Layanan Baru

  • www.nusabali.com-ojol-berlakukan-tarif-baru-grab-luncurkan-layanan-baru

JAKARTA, NusaBali.com - Tok! Akhirnya tarif baru ojek online (ojol) sudah berlaku per Minggu (11/9/2022).

Adapun penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penyedia platform aplikasi ojol  seperti Grab pun sudah memberlakukan tarif baru.

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara seksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Namun untuk mengimbangi kenaikan tarif tersebut, Grab memperkenalkan layanan GrabBike Hemat pengemudi seiring dengan upayanya untuk membantu terjaganya pendapatan mitra.

"Penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau,"

"Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," kata Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, Senin (12/9/2022).

Program lain seiring dengan diberlakukan tarif baru tersebut adalah Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pelanggan di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

  • Berikut adalah tarif baru untuk layanan GrabBike.
  • - Zona 1 yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 8.000 -Rp 10.000, dan tarif per km Rp 2.000 - Rp 2.500.

  • - Zona 2 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp 10.200 – Rp 11.200, dan tarif per km Rp 2.550 – Rp 2.800.

  • - Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp 9.200 – Rp 11.000 dan tarif per km Rp 2.300 - Rp 2.750.

Selain itu, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.


Komentar