nusabali

Jual Beli PTK Demi Kenaikan Pangkat

  • www.nusabali.com-jual-beli-ptk-demi-kenaikan-pangkat

Satu karya tulis penelitian tindakan kelas (PTK) seharga Rp 1,5 juta. Guru golongan IIIb yang ingin naik pangkat ke IIIc mesti setor 2 PTK.

AMLAPURA, NusaBali

Aksi jual beli karya tulis ilmiah penelitian tindakan kelas (PTK) di internal guru senior di Karangasem, diduga marak. Dugaan itu datangnya terutama dari guru SD golongan IIIb ke atas.

Ada pengakuan dari sejumlah guru SD, membeli PTK untuk melengkapi syarat administrasi kenaikan pangkat. Tugas guru SD bersangkutan hanyalah menyetorkan data-data hasil penelitian di kelas. Sedangkan yang mengolah hingga jadi karya tulis adalah pihak penyedia jasa.

Salah seorang guru SD mengakui dirinya tidak mampu membuat karya tulis. “Saya membeli karya tulis PTK dua buah, per karya tulis Rp 1,5 juta. Sebab mau naik pangkat dari golongan IIIb ke golongan IIIc,” ungkap salah seorang guru SD.

Informasi itu dibenarkan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Gusti Ngurah Kartika di Amlapura, Jumat (21/4). Sebab Gusti Ngurah Kartika juga dipercaya sebagai Ketua Forum Ilmiah Guru (FIG) yang tugasnya membina guru dalam hal membuat karya tulis. Namun ternyata tidak semua guru mampu membuat karya tulis untuk memenuhi syarat administrasi kenaikan pangkat.

Padahal Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem beberapa kali menggelar workshop bekerjasama dengan FIG, memberikan pembinaan tata cara menyusun karya ilmiah, dengan rentang waktu pelaksanaan mulai dari teori hingga menyusun karya tulis ilmiah selama lima bulan.

Gusti Ngurah Kartika menyayangkan, masih banyak indikasi jual beli karya tulis PTK. Padahal karya tulis tersebut sebelum dijadikan pelengkap administrasi terlebih dahulu diseminarkan. “Di situ timbul masalah. Karena karya tulis itu bukan hasil karya sendiri, akhirnya kesulitan saat seminar membahas karya tulis tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, semestinya guru-guru dimaksud tidak perlu sampai membeli karya tulis PTK. Sebab telah ada FIG Karangasem yang tugasnya membina dan membimbing guru, mengenai tata cara membuat karya tulis ilmiah.

Disebutkan, kenaikan pangkat dari golongan IIIb ke IIIc perlu dua karya tulis PTK, nilainya 4 poin. Dari golongan IIIc ke IIId memerlukan tiga karya tulis PTK senilai 6 poin, dan dari golongan IIId ke IV memerlukan empat karya tulis PTK, nilainya 8 poin.

“Boleh saja tidak setor karya tulis ilmiah PTK, tetapi diganti dengan tulis artikel atau karya tulis berupa buku,” imbuhnya.

Sementara itu, guru mata pelajaran bahasa Bali SMPN 5 Amlapura I Dewa Ayu Puspita Padmi menyatakan untuk kenaikan golongan dari IIIc ke golongan IVd, tidak mesti membuat karya tulis. “Kan bisa digantikan dengan membuat media pembelajaran, karena sebagai guru bahasa Bali, ada perkecualiannya,” tuturnya. * k16

Komentar