nusabali

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria Hidung Belang Disel

  • www.nusabali.com-bawa-kabur-gadis-di-bawah-umur-pria-hidung-belang-disel

SINGARAJA, NusaBali
I Wayan S, 49, pria asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

Gara-gara diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban dari aksi bejat Wayan S adalah gadis berusia 14 tahun asal wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap saat orang tua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur kabur dari rumah. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian oleh polisi selama sekitar dua bulan, ternyata korban ditemukan di sebuah kos-kosan wilayah Kabupaten Klungkung bersama pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan,  Wayan S berhasil ditangkap, pada Senin (5/9) lalu. Simpen telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut AKP Sumarjaya, kasus ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi masih mendalami modus Wayan S membawa kabur dan menyetubuhi korban. Dugaan sementara, Wayan S diduga menjalin hubungan asmara sebagai seorang kekasih dengan korban. Kendati demikian, imbuh AKP Sumarjaya, pelaku tetap diproses hukum lantaran korban merupakan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Peristiwanya, pelaku membawa lari anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, diduga ada perbuatan cabul. Untuk lebih jelasnya kami masih menggali keterangan dari pelaku," jelas AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Jumat (9/9) siang.

AKP Sumarjaya membeberkan, kejadian ini bermula saat ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di paman pelaku di Desa Pucaksari, Busungbiu, pada bulan Maret 2022. Sedangkan korban bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Pada bulan Mei 2022, ayah korban yang semula tinggal dan bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pulang menjemput istrinya dan korban.

Korban kemudian tinggal bersama kedua orang tuanya di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Seririt. Selanjutnya, pada 23 Juli 2022 korban kabur hilang dari rumah. "Korban kabur diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya di Pucaksari," jelas AKP Sumarjaya.

Orang tua korban lantas melapor mengenai putrinya yang hilang ke Polsek setempat. Setelah sekitar dua bulan pencarian, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah kos-kosan di Kabupaten Klungkung pada Senin lalu. "Pelaku diduga mengajak korban dan berpindah-pindah tempat di wilayah Denpasar, Tabanan, dan terakhir di Klungkung. Selama itu, korban diduga disetubuhi berkali-kali," beber AKP Sumarjaya. *mz

Komentar