nusabali

Bangunan Tak Berizin di Pantai Canggu Dibongkar

  • www.nusabali.com-bangunan-tak-berizin-di-pantai-canggu-dibongkar

Pemilik usaha akan dipindahkan ke lahan milik Pemkab Badung. Saat ini sedang dalam proses pengajuan permohonan.

MANGUPURA, NusaBali
Setelah diberikan tenggat waktu tiga bulan, akhirnya sejumlah bangunan semi permanen yang tak berizin di sepanjang Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara dibongkar pada Selasa (6/9) siang. Pembongkaran atas inisiatif pemilik dibantu aparat dari aparat desa setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pembongkaran bangunan semi permanen bagian dari penataan Pantai Canggu. Dikatakan, pembongkaran ini tindak lanjut dari kesepakatan awal. Sebelumnya pada Juni 2022 para pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu diberikan deadline hingga 1 September 2022 untuk membersihkan sendiri tempat usaha yang dimiliki. Namun setelah diberikan toleransi selama lima hari ternyata masih ditemukan ada bangunan semi permanen.

“Dari kami hanya menyaksikan dan mengawal proses tersebut. Karena sudah lewat lima hari, tadi sudah ada inisiatif dari Desa dan Desa Adat Canggu untuk menurunkan alat berat. Di Pantai Canggu terdapat 43 usaha menggunakan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh 29 pengusaha. Jadi satu pengusaha ada yang memiliki lebih dari satu tempat,” jelas Suryanegara.

Birokrat asal Denpasar ini melanjutkan, sebetulnya para pengusaha tersebut sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena ada beberapa bangunan yang sulit dibongkar, akhirnya para pengusaha melaporkan kondisi tersebut kepada pihak desa, sehingga diturunkan alat berat. “Lantaran ini komitmen mereka semua yang tertuang dalam surat perjanjian sebelumnya, sehingga sejauh ini tidak ada penolakan dari para pengusaha,” kata Suryanegara.

Selain melakukan pembongkaran, lanjut Suryanegara, alat berat yang diturunkan juga digunakan untuk penyiapan tempat usaha baru. Nantinya para pemilik usaha tersebut akan dipindahkan ke lahan yang dimiliki oleh Pemkab Badung. Sementara di bibir pantai hanya akan ada kursi panjang untuk para wisatawan. “Mereka (pengusaha) akan mendapatkan hak pengelolaan yakni untuk menggunakan tanah milik Pemkab Badung. Saat ini sudah dilakukan pengajuan permohonan yang akan dibantu oleh Dinas PUPR,” jelas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.

Suryanegara menambahkan, usai penertiban bangunan semi permanen di Pantai Canggu, rencananya penataan pesisir pantai akan lanjut bergerak ke Kecamatan Kuta Selatan. Penataan ini akan melibatkan Bagian Pemerintahan dan Dinas PUPR.

Sekadar mengingatkan, Satpol PP Kabupaten Badung bersama Satpol PP Provinsi Bali menertibkan bangunan semi permanen yang tidak berizin di kawan Pantai Canggu, Jumat (11/5). Total ada 29 bangunan semi permanen yang ditemukan tidak berizin dan melanggar sempadan pantai. Meski demikian, sejak penertiban dilakukan pemilik diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri tempat usahanya. *ind

Komentar