nusabali

Empat Pengepul Togel Online Diringkus

  • www.nusabali.com-empat-pengepul-togel-online-diringkus

SINGARAJA, NusaBali
Polisi membekuk empat orang tersangka yang diduga pengepul judi toto gelap (togel) online di Buleleng.

Keempatnya ditangkap di tiga TKP yang berbeda. Tersangka I Made Windu, 58, ditangkap di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak; tersangka Nyoman Handiawan, 28, di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan; kemudian Ketut Kariawan, 38, dan Nyoman Budisma, 35, di Desa/Kecamatan Banjar.

Tersangka Windu diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Gerokgak, Senin (22/7) lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Windu diduga telah menjalankan judi online melalui situs sejak setahun yang lalu. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua handphone dan uang tunai Rp 2,9 juta hasil judi online.

Adapun tersangka Nyoman Handiawan dibekuk berdasarkan laporan masyarakat mengenai judi online di Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Sawan. Dia ditangkap, pada Minggu (21/7) lalu di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa handphone berisi percakapan pasangan togel, uang tunai Rp 345 ribu, buku tabungan, buku tafsir mimpi, dan catatan bon pemasang.

Hasil pemeriksaan oleh polisi, tersangka Handiawan mengaku sebagai pengepul judi togel online dan sudah berjalan selama empat bulan. Dia menerima pesanan pemasang dari pemain ke sejumlah website penyedia togel online melalui akunnya.

Sementara tersangka Ketut Kariawan dan Nyoman Budisma, diduga beraksi menjadi pengepul judi online di wilayah Desa/Kecamatan Banjar. Ketut Kariawan diduga melayani pemasangan judi online melalui WhatsApp. Pesanan penerimaan pasangan tersebut kemudian disetorkan kepada pengepulnya, Nyoman Budisma.

Keduanya ditangkap polisi, pada Minggu (21/7) lalu, dengan barang bukti handphone yang berisi percakapan WhatsApp pasangan angka-angka togel serta uang tunai Rp 409 ribu.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara. AKP Sumarjaya menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri penyedia website judi online. Penyidikan tersebut juga melibatkan tim siber kepolisian.

Menurut AKP Sumarjaya, pihaknya juga masih mendalami keuntungan yang didapat pengepul judi togel online. "Masih dikembangkan berapa dapat keuntungan, karena berbeda-beda dan masuk ke rekening masing-masing. Ada yang disita buku tabungan. Kemudian masih dikembangkan juga di mana saja uangnya beredar," ujar Sumarjaya, Senin (5/9) siang.

AKP Sumarjaya menegaskan, pengungkapan judi online ini tidak ada kaitannya dengan isu Konsorsium 303 yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. "Tidak ada kaitannya dengan itu, ini memang tugas kepolisian mengungkap tindak pidana perjudian dari laporan masyarakat atau yang ditemukan penyidik di lapangan," sebutnya. *mz

Komentar