nusabali

Masih Saru Gremeng, Pemekaran Lingkungan Menega-Sri Mandala

  • www.nusabali.com-masih-saru-gremeng-pemekaran-lingkungan-menega-sri-mandala

NEGARA, NusaBali
Pemekaran wilayah Lingkungan Menega dangan wilayah Lingkungan (lingkungan persiapan) Sri Mandala di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, hingga kini masih saru gremeng alias belum jelas.

Meski sudah puluhan tahun berjalan sebagai lingkungan persiapan, namun belum ada penetapan Lingkungan Sri Mandala.

Dari informasi yang dihimpun NusaBali, pembagian wilayah Lingkungan Menega untuk dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Lingkungan Menega dan Lingkungan Sri Mandala itu, sudah bergulir mulai tahun 2000. Namun hingga tahun 2022 atau selama 21 tahun berjalan, penetapan pemekaran kedua wilayah itu belum rampung karena belum adanya kesepakatan menyangkut tapal batas kedua wilayah.

Hal itu pun menimbulkan persoalan di masyarakat yang didata sebagai penduduk Lingkungan Sri Mandala, seolah menjadi penduduk yang tidak jelas administrasi kependudukannya. Satu sisi dari masyarakat Lingkungan Menega yang menjadi lingkungan induk, juga dibuat resah dengan upaya saling klaim wilayah dari pihak Lingkungan Sri Mandala sebagai lingkungan persiapan.

Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Jembrana dengan mengundang para tokoh Lingkungan Menega dan Lingkungan Sri Mandala, serta jajaran OPD terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Senin (5/9). Dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 12.30 Wita itu, juga belum ada kesepakatan mengenai tapal batas kedua wilayah.

Namun dalam rapat tersebut, dipastikan bahwa wilayah Lingkungan Sri Mandala yang masih menjadi lingkungan persiapan, secara definitif masih menjadi satu wilayah Lingkungan Menega. Termasuk diputuskan untuk menghentikan sementara proses admistrasi pelayanan masyarakat atas nama Lingkungan Sri Mandala.

"Yang sah secara hukum masih satu lingkungan, yaitu Lingkungan Menega. Sedangkan Sri Mandala statusnya masih lingkungan persiapan. Jadi sebelum definitif, warga Sri Mandala masih menjadi warga Menega," ujar Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, usai rapat kemarin.

Gus Susrama mengatakan, sebenarnya tujuan awal pemekaran itu adalah dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat. Namun yang masih menjadi persoalan dalam proses pemekaran itu, belum adanya kesepakatan tapal batas kedua wilayah. Satu sisi ada keinginan dari pihak Lingkungan Sri Mandala yang merupakan lingkungan persiapan sekaligus yang meminta pemekaran dengan Lingkungan Menega diberi wilayah lebih luas.

Di sisi lain dari pihak Lingkungan Menega yang menjadi lingkungan induk, merasa keberatan dengan permintaan pihak Lingkungan Sri Mandala. "Mengenai tapal batas, kalau dibicarakan hanya berlandaskan ego pasti tidak akan ada habisnya. Padahal ini kan kita sudah berhadap-hadapan. Seharusnya ini bisa dibicarakan baik-baik. Bagaimana solusi terbaik untuk masyarakat," ucap Gus Susrama.

Gus Susrama berharap seluruh tokoh-tokoh masyarakat di Kelurahan Dauhwaru agar sepakat bahwa pemekaran wilayah itu bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kepentingan pribadi sehingga tidak terus menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.

"Ini hanya tinggal menyelesaikan tapal batas saja. Kuncinya ada di seluruh tokoh masyarakat di sana. Baik itu Lingkungan Menega maupun Lingkungan Persiapan Sri Mandala. Jangan ini dibiarkan sampai berlarut-larut," ujar politisi asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana ini.

Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana I Made Yasa mengatakan, sebenarnya pemekaran lingkungan persiapan Sri Mandala itu rencananya dimekarkan pada tahun 2000. Namun cukup lama tidak ada kejelasan terkait pemekaran, ada kesempatan pada tahun 2001 lalu untuk menunjuk seorang Kepala Lingkungan (Kaling) di lingkungan persiapan Sri Mandala.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2002 lalu, sambung Yasa, dilakukan pengukuhan Kaling persiapan Sri Mandala. Namun untuk pemberian nafkah Kaling di lingkungan persiapan Sri Mandala itu baru dilakukan mulai tahun 2007 lalu. "Memang rencana pemekaran ini persolan lama dan belum terselesaikan sampai sekarang. Yang jadi persoalan utama adalah tapal batas. Penyelesaian tapal batas itu, kuncinya ada di kedua lingkungan bersangkutan," ujar Yasa.

Sesuai dengan apa yang diputuskan dalam rapat dengan DPRD Jembrana kemarin, kata Yasa, diminta kepada Kaling lingkungan persiapan Sri Mandala untuk menghentikan layanan administrasi masyarakat dari Kaling bersangkutan. Sementara terkait dengan warga yang telah terdata sebagai penduduk Sri Mandala, sementara tetap dibiarkan sambil menunggu rampungnya kesepakatan tapal batas antara kedua belah pihak.  

"Karena sudah berjalan seperti itu, maka terkait alamat dibiarkan dulu. Saran dari Komisi I tadi juga bahwa terkait pelayanan masyarakat jangan sampai ada gangguan. Jadi KTP alamat dan yang lainnya ( yang terdata sebagai warga Lingkungan Sri Mandala) dibiarkan dulu sampai mendapatkan keputusan final mengenai batas wilayah," pungkas Yasa. *ode

Komentar