nusabali

LPD Anturan akan Diaktifkan Lagi

Prajuru Desa Adat Anturan Datangi Kejari Buleleng

  • www.nusabali.com-lpd-anturan-akan-diaktifkan-lagi

SINGARAJA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (28/8).

Kedatangan Prajuru Desa Adat Anturan ingin memastikan payung hukum terhadap kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali meskipun masih berjalan dalam proses hukum.

Prajuru Desa Adat Anturan telah membentuk pengurus baru untuk untuk mengoperasionalkan kembali LPD Anturan. Dalam audiensi ini, perwakilan Prajuru Desa Adat juga mempertanyakan langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya. Disampaikan juga, terkait paguyuban deposan yang meminta pengembalian uang deposito yang hingga kini belum bisa diambil di LPD Adat Anturan.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, masih diperlukan proses untuk bisa mengembalikan uang para deposan di tengah kembali beroperasinya kembali LPD Adat Anturan. Meski demikian pihaknya mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan sangat berharap uang mereka kembali.

Menurut Jayalantara, payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah paruman adat. Namun Jayalantara mengingatkan, agar paruman adat dilaksanakan dengan benar dan riil. "Kami tidak berwenang memberi rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semua kembali pada hasil keputusan paruman Desa Adat Anturan," kata Jayalantara.

Untuk itu Jayalantara pun kembali mempersilakan para pengurus Adat Anturan membahas dalam paruman adat. Hasil dari paruman itu harus disepakati secara bersama. "Terkait tunggakan kredit harusnya diambil keputusan dalam paruman adat, sehingga pengurus baru memiliki aturan melanjutkan bisnis LPD. Jadi perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini," jelas Jayalantara

Jika di kemudian hari LPD terdapat persoalan penagihan atas kredit macet, maka pengurus LPD dapat berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buleleng. "Ini untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru harus menjelaskan kepada mereka," pungkas Jayalantara.

Di sisi lain, pada hari yang sama juga, sekitar  pukul 15.45 Wita, salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS mendatangi penyidik Kejari Buleleng untuk dapat mengembalikan uang reward hasil kavling tanah sebesar Rp 24 juta lebih dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp 938 ribu.

Hingga saat ini jumlah uang tunai yang berhasil disita berasal dari pengembalian uang reward adalah sebesar Rp 655 juta. Sedangkan, pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM yang luasnya mencapai lebih dari 600 meter persegi disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620 juta.

Sehingga, jika dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1,275 miliar. Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan yang merupkan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM. *mz

Komentar