nusabali

Giliran Pengepul Togel Dijuk

  • www.nusabali.com-giliran-pengepul-togel-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Duo pengepul judi togel, I Ketut Kariyasa, 36 dan Wayan Sukadana, 47 ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan, Jumat (26/8) pukul 16.30 Wita.

Keduanya ditangkap di rumah mereka di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, didampingi Kanit Reskrim, AKP I Made Putra Yudistira saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (29/8) mengatakan Pemberantasan tindak pidana judi online ini adalah instruksi langsung Kapolri melalui Kapolda di seluruh Indonesia.

Dikatakannya, kasus judi online itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. "Mereka kedapatan sedang merekap nomor pasangan dari pemain. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Densel," imbuh Kompol Made Teja.

Kedua tersangka mengaku menggunakan aplikasi judi online Sakura dengan akun pribadi. Dari setiap orang yang memasang, mereka mendapatkan keuntungan 60 persen. "Dalam sebulan mereka mendapatkan keutungan rata-rata Rp 5 juta," ucapnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 3 unit HP, uang tunai Rp 600.000, buku tabungan dan kartu ATM. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang judi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," tandasnya.

Sementara tersangka Sukadana mengaku menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi. "Saya tidak bekerja. Dan saya menjual togel dan rata-rata yang membeli merupakan keluarga dan warga di sekitar rumah saya," tegasnya. *pol

Komentar