nusabali

Jaksa KPK Banding Putusan Eka Wiryastuti

  • www.nusabali.com-jaksa-kpk-banding-putusan-eka-wiryastuti

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 (dua) tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.

Pengajuan banding oleh KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putera Astawa yang dikonfirmasi, Senin (29/8) membenarkan jaksa KPK yang sudah mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Pendaftaran banding dilakukan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno dkk. “Tadi sudah didaftarkan (banding, Red) ke PTSP PN Denpasar,” ujar Astawa.  

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, yakni I Gede Wija dkk belum bisa berkomentar terkait banding yang dilakukan jaksa KPK. Gede Wija menyebut baru akan berkoordinasi dengan kliennya Eka Wiryastuti pada, Selasa (30/8) hari ini. “Besok akan kami infokan ke media,” ujar Gede Wija via Whatsapp.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya.

Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300. Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) lalu, Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Terkait upaya hukum atas putusan tersebut, putri Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan masih piker-pikir. "Meskipun saya divonis bersalah saya bersyukur karena hukuman saya diringankan," ujar Eka Wiryastuti usai sidang.

Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya dalam sidang tuntutan Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Kamis (11/8). Tuntutan itu masih ditambah dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik kader PDIP ini juga dicabut. Sementara terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus bidang ekonomi Eka Wiryastuti dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tegas Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Luki Dwi Nugroho dkk saat membacakan tuntutan selama 2,5 jam mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.30 Wita. Tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Eka Wiryastuti. Namun mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini lebih beruntung karena dituntut lebih ringan, yaitu 3,5 tahun penjara. Dewa Wiratmaja yang masih sepupu Mantan Bupati Eka Wiryastuti ini juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan. *rez

Komentar