nusabali

Dipecat, Irjen Sambo Ajukan Banding

Akui Semua Perbuatan, Irjen Sambo Menyesal dan Mohon Maaf

  • www.nusabali.com-dipecat-irjen-sambo-ajukan-banding

Polri juga tegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo yang telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.

JAKARTA, NusaBali

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Terkait putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8). Dalam sidang etik ini, Ferdy Sambo juga mengakui semua perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan terhadap institusi Polri. "Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan.

Sementara Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut upaya banding itu masih dalam proses. "Itu dalam proses semua," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Jumat kemarin. Arman tak menjelaskan detail terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri itu.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan ini dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak, Kamis (25/8) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo. Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari Patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo, Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo. "Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat kemarin. Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Banding Ferdy Sambo akan diproses selama dua puluh satu hari, namun Dedi menekankan Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi. "Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," imbuhnya.

Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya upaya hukum etik terakhir Ferdy Sambo. "Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

Polri juga menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. "Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat kemarin dilansir detik.com. Irjen Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti. "Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. *ant

Komentar