nusabali

Berkas Pegawai Non ASN Tercecer

Bisa Diganti Surat Pernyataan

  • www.nusabali.com-berkas-pegawai-non-asn-tercecer

Pemberkasan pengabdian tahun 2010 ke bawah kendalanya ada yang tercecer atau tidak ditemukan.

SINGARAJA, NusaBali

Pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buleleng masih berkutat mempersiapkan berkas untuk pendataan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB). Jumlah berkas yang dipersyaratkan untuk pendataan, membuat sejumlah pegawai ini kewalahan. Karena ada pegawai yang berkasnya tercecer hingga belum ditemukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa,  ditemui di ruang kerjanya Rabu (24/8) kemarin, mengakui kendala berkas tercecer sudah masuk dalam laporan beberapa tenaga kontrak. Ada yang tidak bisa menemukan daftar terima gaji pada beberapa bulan.

“Pemberkasan pengabdian tahun 2010 ke bawah kendalanya ada yang tercecer atau tidak ditemukan. Kami sudah sampaikan ke BKPSDM Provinsi Bali, dan boleh dengan surat pernyataan pimpinan SKPDnya,” ucap Wisnawa.

Surat pernyataan itu akan menerangkan bahwa pegawai non ASN memang benar sudah mengabdi dan bekerja di instansinya. Surat pernyataan ini juga mengatasi berkas yang tidak ditemukan karena dinas tempat bekerja sebelumnya sudah dihapuskan atau bergabung dengan dinas lain. Seperti, Dinas Statistik yang kini sudah bergabung dengan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi). Menurut Wisnawa seluruh data dan berkas masih bisa dilacak. Sebab SK dipegang secara pribadi oleh pegawai, sedangkan daftar terima gaji ada di masing-masing SKPD.

“Kalau pun berkasnya tidak ada, bisa diatasi dengan surat pernyataan atas dasar evaluasi kelembagaan. Nanti dilengkapi dengan berkas yang masih ada di tahun setelahnya,” ungkap mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.

Wisnawa menekankan kembali kepada seluruh pegawai non ASN lingkup Pemkab Buleleng untuk tidak memikirkan seleksi PPPK. Sebab saat ini kelengkapan berkas yang harus dikumpulkan hanya untuk pendataan.

“Teman-teman jangan berpikir bisa atau tidak ikut seleksi, karena baru pendataan. Kalaupun nanti ada formasi PPPK yang dibuka, pasti ada juknis lebih lanjut dan kami akan sampaikan. Siapkan data dulu sesuai instruksi pusat,” jelasnya.

Seluruh SKPD diberikan waktu untuk merampungkan pemberkasan tersebut hingga 8 September 2022. Data dari masing-masing SKPD kemudian akan ditabulasi BKPSDM Buleleng dan ditandatangani Penjabat Bupati Buleleng, sebelum disetorkan ke Kemenpan-RB, akhir September 2022.*k23

Komentar