nusabali

9 Tersangka Kelola 2 Situs dengan 6 Jenis Judi Online

Terkait Penggerebekan Operator Judi Online di Legian

  • www.nusabali.com-9-tersangka-kelola-2-situs-dengan-6-jenis-judi-online
  • www.nusabali.com-9-tersangka-kelola-2-situs-dengan-6-jenis-judi-online

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar mengungkapkan 9 tersangka judi online yang digerebek di sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (17/8) lalu mengelola dua situs judi online.

Dari dua situs itu para tersangka memainkan enam jenis judi online. Selama beroperasi sejak Juni 2022 lalu di lokasi tersebut, para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 1,3 miliar.

Adapun sembilan tersangka yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial JS,31, (laki-laki), AF,26, (laki-laki), dan EN,22, (perempuan). Ketiga tersangka ini berperan sebagai marketing. Berikutnya tersangka berinisial DA,20, (laki-laki), MR,20, (laki-laki), ARI,20, (laki-laki), dan FA,23, (perempuan). Keempat tersangka ini berperan sebagai operator. Selanjutnya tersangka berinisial AS,34, (laki-laki) berperan sebagai leader operator, dan tersangka AS,26, (laki-laki) berperan sebagai bendahara.

Dua situs judi online yang dikelola oleh para tersangka ini adalah www.ptwd4d.com yang memiliki 800 member di Indonesia dan www.pt98bet.net yang memiliki 14.000 member di Indonesia. Melalui dua situs tersebut mereka menyediakan enam jenis judi online, yakni Togel, Slot, Live Caasino, Kuda Online, P0ker, dan R Gaate. Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemeran di atas para tersangka.

"Sampai saat ini (kemarin) para tersangka ini mengaku server dari judi online yang berada di Filipina. Untuk penanggung jawab kegiatan judi online yang mereka lakukan berada di tangan leader operator. Namun demikian kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8) siang.

Kombes Bambang menjelaskan, para tersangka yang semuanya berasal dari luar Bali ini masing-masing memliki tugas sesuai dengan peran. Tugas marketing adalah melakukan promosi lewat iklan yang berisi link judi online di sosial media. Menjaga link pencarian di google terhadap situs judi online pt98bet dan ptwd4d selalu di pencarian paling atas.    Membuat link alternatif website jika diblokir Kominfo. Membersihkan pishing yang mengatasnamakan web judi online pt98bet dan ptwd4d (akun fake). Melakukan follow up kepada member lama dengan cara mengirim pesan whatsapp berisi promo dan bonus ke wa member.

Sementara tugas operator dan leader operator adalah mengoperasionalkan jalannya situs web judi online pt98bet (www.pt98bet.com) dan ptwd4d (www.ptwd4d.com) online selama 24 jam. Menerima deposit dari member dan memasukkan koin ke akun member sesuai jumlah deposit. Memroses kemenangan member (withdraw) ke rekening member. Membalas live chat dan whatsapp official. Menangani keluhan member.

Sementara tugas bendahara adalah membuat laporan keuangan. Melakukan penyetoran harian dengan cara transfer ke rekening. Penampung dana dan  membayar gaji karyawan. "Cara mereka merekrut karyawan adalah memasang iklan lowongan kerja di medsos melalui grup loker judi Kamboja. Chat nomor telegram yang tercantum dan dihubungi admin pusat dijelaskan sistem kerja judi online. Karyawan baru kirim CV ke akun telegram bos berinisial AAN. Karyawan dibelikan tiket pesawat ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos AAN," beber Kombes Bambang.

Selain mengamankan 9 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit Laptop, 8 unit CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP, dan 2 unit router WiFi. Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Denpasar.

Kombes Bambang mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Para tersangka tidak dijerat Pasal 303 KUHP, tetapi dijerat pasal yang mengatur tentang ITE karena mereka menggunakan perangkat elektronik dalam mengoperasikan enam bentuk perjudian yang mereka jalankan. Transaksi keuangan pun semuanya dilakukan secara online," tandasnya. *pol

Komentar