nusabali

Warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng Tagih Janji Bupati

  • www.nusabali.com-warga-desa-adat-jro-kuta-pejeng-tagih-janji-bupati

GIANYAR, NusaBali
Sejumlah warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar mendatangi kantor Bupati Gianyar, Selasa (23/8) pagi.

Warga datang untuk menagih janji Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra yang telah menyaksikan kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini pada Oktober 2021 lalu. Hampir setahun warga menunggu, namun setiap kali warga bermaksud mengurus berkas administrasi permohonan penyertifikatan tanah teba, warga merasa dihalang-halangi.

"Akhirnya kami menemui Bupati Gianyar kembali, kami bertemu dan memohon agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kesepakatan damai," ungkap I Ketut Sudiarta, selaku perwakilan warga. Pihaknya pun berterima kasih kepada Bupati Mahayastra yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan harapan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng. "Meskipun pertemuan singkat, tapi beliau berjanji akan menerima warga Selasa 30 Agustus 2022 nanti dengan mengajak jajaran perangkat dinas terkait dan kepala desa," jelas Sudiarta.

Sebagai pengingat memori bahwa masalah sengketa prajuru Adat Jro Kuta Pejeng dengan warga terkait penyerifikatan tanah warga medio 2019 yang berujung pada beberapa warga di-kanorayang dan bendesa adat dilaporkan polisi. Kadek Agus Suartana, selaku salah satu kuasa hukum warga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati yang telah memberikan ruang untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan perangkat desa, sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Kami meyakini pak Bupati satya wacana sehingga, Selasa depan semua bisa diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Agus Suartana berharap apa yang sudah menjadi komitmen bersama segera terealisasi, Selasa depan. "Kami akan ikuti sesuai prosedur dan kami yakin apa yang diinstruksikan seorang Bupati pasti diikuti oleh perangkat desa," ungkapnya didampingi kuasa hukum Putu Puspawati SH, Kadek Cita Ardana Yudi SH SSi, dan Wayan Sukayasa SH.

Dengan demikian, perjuangan warga Desa Adat Jro Kuta selama 3 tahun terakhir akan berbuah manis. Agus Suartana meyakini tidak ada penundaan lagi. "Saya kira Bupati Gianyar pasti satya wacana, setia pada apa yang diucapkan. Pasti selesai sesuai kesepakatan perdamaian yang terjadi hampir setahun, Oktober 2021. Saya yakin beliau selesaikan dengan baik," ungkapnya.

Untuk diketahui, kesepakatan perdamaian masalah penyertifikatan tanah Teba terjadi pada, Jumat (22/10/2021) di halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat (22/10). Dua belah pihak, yakni Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun dengan krama yang keberatan sepakat damai. Penandatanganan kesepakatan damai disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya. *nvi

Komentar