nusabali

53 Kambing Gagal Diselundupkan ke Bali

  • www.nusabali.com-53-kambing-gagal-diselundupkan-ke-bali
  • www.nusabali.com-53-kambing-gagal-diselundupkan-ke-bali

Puluhan kambing diangkut di atas pick up yang ditutup terpal dengan tujuan pengiriman Denpasar dan Buleleng.

NEGARA, NusaBali

Di tengah pemberlakuan lockdown lalu lintas ternak antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali menggagalkan penyelundupan 53 ekor kambing ke Bali.

Puluhan ekor kambing yang diangkut dua mobil pick up itu, berhasil diamankan petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (21/8) dinihari.

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, dua mobil pick up bermuatan kambing itu, diamankan pada sekitar pukul 03.30 Wita dan pukul 04.50 Wita. Pertama adalah pick up Suzuki New Carry P 8630 VJ yang dikemudikan Faesol Amirudin, 27, alamat Dusun Lekap, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), dengan muatan 23 ekor kambing.

Kemudian mobil pick up L 300 P 8768 VD yang dikemudikan Muhamad Safiola, 30, alamat Dusun/Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan muatan 30 ekor kambing. "Kami amankan dari kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan barang di Pos II (pemeriksaan pintu masuk Bali). Saat diperiksa, bak kedua pick up itu ditutup terpal," ujar Kompol Dharmanatha.

Menurut Kompol Dhamrmanatha, pengiriman 53 ekor kambing itu tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan Sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Sopir Faesol Amirudin mengaku, bahwa muatan 23 ekor kambing itu diangkut dari wilayah Kecamatan Singojurah, Banyuwangi itu, dan hendak dikirim kepada penerima di wilayah Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar. Untuk membawa  23 ekor kambing menuju Denpasar itu, ia mengaku diberikan ongkos Rp 2 juta.

Sebaliknya, sopir Safiola yang mengangkut 30 ekor kambing dari wilayah Kecamatan Wadung, Banyuwangi, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Buleleng, mendapat ongkos Rp 1,5 juta.

Terkait proses lebih lanjut, kata Kompol Dharmanatha, diserahkan ke pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Dari keputusan pihak Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, dilakukan penolakan atau pengembalian dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim. "Sudah dibawa Ketapang. Tadi barengan diseberangkan dari Gilimanuk sekitar pukul 15.00 Wita," pungkas Kompol Dharmanatha. *ode

Komentar