nusabali

Pemberlakuan SE Nomor 77 Tahun 2022 di Bandara Ngurah Rai, Masih Ada Penumpang Lolos Pemeriksaan

  • www.nusabali.com-pemberlakuan-se-nomor-77-tahun-2022-di-bandara-ngurah-rai-masih-ada-penumpang-lolos-pemeriksaan

Saat pemeriksaan pada akses masuk terminal domestik, petugas hanya meminta menunjukkan kode booking tiket pesawat dan KTP.

MANGUPURA, NusaBali

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut, PPDN yang baru menerima vaksin dosis dua wajib mengantongi hasil RT-PCR 3x24 jam dan mulai diberlakukan per 11 Agustus 2022. Namun, nyatanya SE tersebut tidak serta merta diterapkan secara maksimal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terbukti sejumlah penumpang tidak diperiksa dan lolos tanpa adanya pengecekan sebagaimana syarat dalam aturan tersebut.

PPDN yang lolos dari pemeriksaan petugas itu dialami langsung seorang perempuan berinisial YR, 29. Dari penuturan perempuan yang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar, dirinya hendak terbang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, NTT pada 16 Agustus lalu. Saat proses pemeriksaan pada akses masuk terminal domestik, petugas hanya meminta untuk menunjukkan dokumen berupa kode booking tiket pesawat dan KTP. Tidak ada pemeriksaan lain yang dilakukan, utamanya berkaitan dengan hasil atau bukti RT-PCR yang berlaku 3x24 Jam.

“Saya baru mengantongi vaksin dosis dua, makanya saya lakukan RT-PCR sebelum berangkat, karena sesuai informasi di media sosial instagram @baliairport, hanya yang sudah booster saja yang bebas bepergian. Kalau PPDN yang baru vaksin dosis dua wajib RT-PCR,” katanya, Jumat (19/8).

Lantaran tidak ada pemeriksaan pada area masuk, perempuan yang terbang bersama rekannya ini berusaha untuk tetap jalan menuju tempat maskapai. Namun, hasilnya pun sama tidak ada permintaan bukti RT-PCR dalam syarat tersebut atau pun arahan untuk menunjukkan scan barcode PeduliLindungi. Mirisnya, kondisi itu tidak hanya dialami dia dan rekannya, sejumlah penumpang lainnya juga lolos dari pemeriksaan persyaratan itu. Dia sangat menyayangkan adanya perbedaan aturan yang disebar melalui account media sosial tersebut dengan realitas di lapangan. Apalagi, dirinya baru mendapatkan informasi aturan terbaru itu hanya sekitar 12 jam sebelum keberangkatan.

“Cukup disayangkan, kalau belum terapkan aturan itu, jangan bikin susah penumpang. Akhirnya buang uang hanya untuk RT-PCR. Nyatanya di tidak diperiksa sama sekali,” keluhnya.

Terkait lolosnya pemeriksaan terhadap PPDN yang baru menerima vaksin dosis dua di Bandara Ngurah Rai, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan menyerahkan hal itu ke Stakeholder Relation Manager Taufan Yudhistira. Secara terpisah Taufan mengaku SE Nomor 77 itu sudah resmi diberlakukan. Para petugas di lapangan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder dalam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang sejak diberlakukan pada 11 Agustus lalu. Namun, ihwal adanya penumpang yang lolos dari pemeriksaan bisa disebabkan berbagai kemungkinan. “Ada beberapa faktor soal tidak adanya pemeriksaan oleh petugas. Salah satunya, kemungkinan sudah terscand di aplikasi PeduliLindungi. Maka saat pemeriksaan, muncul hasil dari pemeriksaan RT-PCR itu,” sebutnya.

Taufan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya dalam memaksimalkan pemeriksaan ke depan, sehingga SE Nomor 77 itu benar-benar diterapkan secara maksimal di lapangan. Taufan juga berharap agar ada peran serta masyarakat atau pengguna jasa untuk melakukan scan barcode PeduliLindungi saat ada di area bandara. “Harapnya masyarakat juga terlibat aktif. Begitu sampai di bandara, langsung scand. Nah, di sana akan terhubung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta hasil pemeriksaan sebagaimana dalam syarat itu,” harapnya. *dar

Komentar