nusabali

Polisi Tembak Jambret asal Banyuwangi

  • www.nusabali.com-polisi-tembak-jambret-asal-banyuwangi

Penangkapan terhadap tersangka Rohmat setelah menerima laporan dari seorang warga negara Perancis, Noemie Chloe Sancelme, 34 yang jadi korban jambret.

DENPASAR, NusaBali

Perintah Kapolresta Denpasar untuk menindak tegas pelaku jambret langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Denpasar Selatan. Tak tanggung-tanggung, petugas juga menghadiahi timah panas di kaki jambret asal Banyuwangi bernama Rohmat, 39.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu dilumpuhkan karena coba melakukan perlawanan saat disergap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan Gang Mali Mali, Denpasar Selatan. Sabtu (13/8).

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana pada saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (15/8) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Rohmat setelah menerima laporan dari seorang warga negara Perancis, Noemie Chloe Sancelme, 34. Korban yang tinggal di Pink Privite, Jalan Tanjung 31 Sanur Kauh, Denpasar Selatan mengaku jadi korban penjambretan, pada Selasa (9/8) pukul 10.45 Wita.

Korban mengaku peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Sekar Waru, Sanur Kauh. Pada saat itu korban baru keluar dari vilanya menggunakan sepeda gayung hendak menuju ke Pantai Mertasari, Sanur. Sementara barang bawaan korban berupa tas berisi barang-barang disimpan pada keranjang sepedanya.

Pada saat melintasi TKP, tiba-tiba sepeda korban dipepet oleh seorang pria tak dikenalnya dan berusaha mengambil tas miliknya yang disimpan pada keranjang. Pada saat itu korban coba berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Sayangnya, pelaku tak terkejar yang seketika langsung tancap gas. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan.

"Menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya, anggota kami berhasil mengantongi identitas pelaku hingga dilakukan penangkapan. Pada saat disergap, pelaku melawan. Anggota kami langsung memberikan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolsek yang pada saat jumpa pers kemarin menghadirkan tersangka dengan menggunakan kursi roda.

Setelah dihadiahi timah panas, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu menyerah dan mengakui perbuatannya. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, lalu barang berupa pakaian dan kartu kredit milik korban dibuang di hutan mangrove Benoa. Sedangkan tas maupun kacamata korban disimpan di tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan Gang Mali Mali, Denpasar Selatan.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah tas parasut jinjing yang berisi uang tunai Rp 1.400.000, Kartu Kredit Bank CAC, kaca mata merk Riben, handuk dan alat perlengkapan ke pantai. Total kerugian diperkirakan Rp 3.000.000. tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.

Di sisi lain, tersangka Rohmat mengaku menyesal dengan perbuatannya. Rohmat mengaku sudah dua kali beraksi di Sanur. Dirinya menyasar bule. "Saya sudah dua kali melakukan penjambretan di Sanur. Saya jadi jambret cari uang untuk kebutuhan sekolah anak," tutur Rohmat dalam posisi tertunduk malu di hadapan kamera wartawan. *pol

Komentar