nusabali

KPU Bali Ajak 'Kawal' Data Pemilih Lebih Berkualitas

Pemilih Meninggal Wajib Ada Suket Kematian

  • www.nusabali.com-kpu-bali-ajak-kawal-data-pemilih-lebih-berkualitas

DENPASAR,NusaBali
KPU Bali fokus mengawal data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Untuk administrasi dalam proses penyaringan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) meninggal dunia misalnya, wajib dilengkapi dengan akta Suket (surat keterangan) kematian.

“Sinkronisasi data penduduk yang telah meninggal  dunia agar dapat dibantu  proses sinkronisasi data, dengan adanya penerbitan akta/surat keterangan (Suket) kematian,” ujar anggota KPU Bali/ Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dalam rapat koordinasi PDPB Semester II Tahun 2021 untuk sinkronisasi data, di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis, (11/8) siang.  Rapat koordinasi kemarin dihadiri Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bali Gede Indra Dewa Putra mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua Bawaslu Ketut Ariyani, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Pada sesi diskusi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan proses koordinasi dengan stakeholder, kegiatan faktual yang dilakukan ke lapangan, kendala serta progres tindak lanjut hasil penyandingan data.

Agus Darmasanjaya dalam paparan materinya menegaskan bahwa kualitas data pemilih ditentukan oleh kualitas data kependudukan.  Untuk itu, pemilih yang TMS adanya Suket Kematian menjadi wajib.

Hal ini juga, kata dia, sebagai tindaklanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan. “Dalam Surat Edaran KPU 17 Tahun 2022 mewajibkan pencermatan hasil pemadanan PDPB Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan Kemendagri, di masing-masing kabupaten/kota, antara lain data ganda dan data tidak padan serta meninggal,” tegas Agus Darmasanjaya.

Sementara Ketua KPU Bali Lidartawan mengajak semua elemen dan para pihak mengawal data pemilih yang berkualitas dan sinkron. Untuk itu perlu ada kesamaan persepsi untuk mewujudkan hal tersebut. “Perlu adanya persamaan persepsi dan kerjasama yang baik antara KPU dengan Disdukcapil setempat dalam mewujudkan sinkronisasi data pemilih di lapangan agar berkualitas,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli 2 periode ini.*nat

Komentar