nusabali

Nicola Divonis 5,5 Tahun, Lee Simpson 5 Tahun

Dua Perampok asal Italia dan Inggris Divonis Berbeda

  • www.nusabali.com-nicola-divonis-55-tahun-lee-simpson-5-tahun

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar tak memberi ampun dua perampok yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Terdakwa Nicola Disanto, 34, asal Italia divonis 5,5 tahun dan rekannya, Gregory Lee Simpson, 37, divonis 5 tahun penjara. Dalam putusan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan kekerasan (curas) terhadap pasangan suami istri asal Italia. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Yasa menyatakan Nicola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Nicola Disanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun, red),” ujar hakim Yasa dalam sidang Senin (8/8) lalu.

Sementara itu, rekannya yang disidang terpisah divonis hukuman sama. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gregory Lee Simpson dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim.

Putusan hakim untuk terdakwa Nicola sama percis dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara untuk putusan terdakwa Lee Simpson turun satu tahun dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara. Hakim kemudian memberikan waktu sepekan pada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap . “Silakan kalau mau menerima putusan atau banding ke pengadilan tinggi. Waktunya satu minggu,” tegas hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. *rez

Komentar