nusabali

Penasihat Hukum Sebut Rekening Kliennya Hanya Dipakai Transfer Uang

Dewa Gede Radhea, Susul Sang Ayah Eks Sekda Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan

  • www.nusabali.com-penasihat-hukum-sebut-rekening-kliennya-hanya-dipakai-transfer-uang
  • www.nusabali.com-penasihat-hukum-sebut-rekening-kliennya-hanya-dipakai-transfer-uang

Sang ayah, Dewa Puspaka sudah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa,30, menyusul sang ayah, mantan Sekda Buleleng (2011-2020) Dewa Ketut Puspaka menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Radhea yang sudah menyandang status tersangka sejak 6 bulan lalu ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada, Rabu (10/8) pukul 11.00 Wita. Diketahui penetapan Radhea sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus ayahnya, eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

“Tersangka (Radhea, Red) sudah ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.

Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. Dalam perkara ini, Radhea diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP,” pungkas Luga.

Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan.

Ditemui usai penahanan, Penasihat Hukum Radhea, yaitu Ngurah Santanu dan Gde Indria menyebut langkah yang diambil penyidik Pidsus Kejati Bali yang melakukan penahanan terhadap Radhea kurang teliti. Dia menegaskan bahwa Radhea bukanlah orang yang berhubungan langsung dengan investor dan bukan pelabuhan terakhir aliran dana.

Ditegaskan Santanu, kliennya terlibat karena rekeningnya dipakai oleh ayahnya, Dewa Puspaka yang saat itu menjabat sebagai Sekda Buleleng. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari investor. Meski ada aliran dana miliaran ke rekeningnya, namun Radhea tidak pernah menikmati uang tersebut. Rekeningnya hanya dipakai untuk lalulintas uang. Transfer sendiri berlangsung kurang lebih tujuh kali pada kurun waktu tahun 2015 sampai 2016. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar.

Seluruh uang tersebut diserahkan Radhea kepada Dewa Puspaka yang merupakan ayah kandungnya. "Ada yang ditransfer pagi, sorenya langsung diserahkan (Dewa Puspaka, Red)," lanjut Santanu. Pengacara senior ini juga mempertanyakan status MS yang berperan aktif sebagai perantara, namun sampai saat ini tak tersentuh. "Harusnya kejati kembangkan penyelidikan hingga menjerat pelaku aktifnya. Di mana letak keadilannya," tanya Santanu. *rez

Komentar