nusabali

Penetapan Tersangka Irjen Sambo Wujud Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

  • www.nusabali.com-penetapan-tersangka-irjen-sambo-wujud-penegakan-hukum-tak-pandang-bulu

DENPASAR, NusaBali - Langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diapresiasi masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, kasus yang menyita perhatian publik itu menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua di pundak itu dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Sambo diduga sebagai dalang penembakan terhadap Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri. 

Ketegasan Kapolri mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat, dari tingkat nasional hingga daerah. Salah satunya adalah Panglima Komando Patriot Garuda Nusantara (PGN) Provinsi Bali, Gus Yadi. Menurut Gus Yadi institusi Polri harus diselamatkan dan itu telah ditunjukan oleh Kapolri sendiri. 

Pengumuman tersangka Irjen Sambo oleh Kapolri secara langsung menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ketegasan Kapolri ini menunjukan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak pandang bulu.

"Tindakan tegas bapak Kapolri ini menunjukan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak pandang bulu. Yang tadinya saru-saru, kini jadi terang-benderang. Langkah tepat yang dilakukan Kapolri ini juga untuk menjaga kondusifitas nasional menjelang puncak event Presidensi G-20 pada Oktober 2022 ini," ungkap Gus Yadi. 

Menurut Gus Yadi, apapun masalah di dalam internal Polri, institusi ini harus diselamatkan. Dirinya mengaku, sebelum kasus kematian dari Brigadir J terang-benderang seperti ini sempat ada keraguan dari masyarakat terhadap Polri. 

"Sebelum kasus ini terang, banyak muncul opini publik yang liar. Langkah tegas bapak Kapolri dan para petinggi Polri lainnya sangat dibutuhkan dalam menjaga marwah institusi Polri itu sendiri. Saya sangat menghormati institusi kepolisian yang dikomandoi Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut saya ini adalah langkah tepat Kapolri dalam menjaga institusi Polri," tandasnya. 

Irjen Sambo sendiri ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8). Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer) ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau R (Ricky Rizal) ajudan istri Ferdy Sambo, dan KM sopir Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. pol

Komentar