nusabali

9 Parpol Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

  • www.nusabali.com-9-parpol-masuk-tahap-verifikasi-administrasi

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, PKN, Partai Garuda, dan Partai Demokrat.

JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

“Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” katanya di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu berlangsung pada 1–14 Agustus 2022.

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Hasyim menjelaskan parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama, yakni, surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

“Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU,” ujar Hasyim.

Kata dia, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.

“Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” imbuh Hasyim.

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Sementara 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, dan Partai Gelora. *ant

Komentar