nusabali

Habis Masa Jabatan dan Ingin Menjabat Lagi, Kaling Wajib Ikuti Pemilihan Kembali

  • www.nusabali.com-habis-masa-jabatan-dan-ingin-menjabat-lagi-kaling-wajib-ikuti-pemilihan-kembali

Kalau dulu, kaling hanya bisa  dua periode. Sekarang bisa dipilih kembali sampai umur 60 tahun.

BANGLI, NusaBali

Beberapa kepala lingkungan (kaling) di Kecamatan Bangli,  massa jabatannya akan segera berakhir. Meski ada aturan penetapan masa jabatan kaling sampai usia 60 tahun, para kaling ini tidak serta merta boleh langsung melanjutkan jabatan sebagai kaling. Jika kaling dimaksud ingin menjabat lagi, mereka harus dipilih kembali.

Camat Bangli Sang Made Agus Dwipayana mengatakan untuk di Kecamatan Bangli, terdapat 27 kaling dan satu kaling persiapan. Kaling ini tersebar di empat kelurahan, yakni Kelurahan Kawan, Bebalang, Cempaga, dan Kubu.

Keberadaan kaling diatur dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor : 3 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa. "Mengacu Perda ini, masa jabatan kaling ini dua periode. Satu periodenya hanya enam tahun," jelasnya Minggu (7/8).

Selanjutnya, jabatan kaling tidak dihitung periode. Melainkan masa jabatan hingga usia 60 tahun. Menurut Agus Dwipayana, meski masa jabatan hingga usia 60 tahun, kaling yang menjabat saat ini tidak serta merta melanjutkan jabatan kaling. Namun mereka wajib mengikuti proses pemilihan ulang.

"Tidak otomatis melanjutkan. Kalau dulu, kaling hanya bisa  dua periode. Sekarang bisa dipilih kembali sampai umur 60 tahun," sebutnya. Dalam waktu dekat ini, ada dua kaling yang masa jabatannya berakhir. Mereka, Kaling Puri Dencarik, Kelurahan Kawan dan Kaling Gancan, Kelurahan Bebalang.

Agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda, pihaknya akan menyosialisasikan Perda yang baru tersebut. "Nanti, setelah Perda ini selesai, diverifikasi oleh Provinsi Bali. Kami sudah merancang kegiatan sosialisasi kepada seluruh kaling di Kecamatan Bangli. Sehingga kami bisa menyamakan persepsi tentang Perda tersebut," terangnya.

Ditambahkan, sesuai dengan Perda terbaru, untuk teknis pemilihan kaling melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh panitia yang ditetapkan dengan SK camat. Kemudian, panitia penjaringan dan penyaringan ditetapkan dengan SK camat, berdasarkan usulan dari lurah setempat. Setelah itu panitia berproses melakukan penjaringan dan penyaringan kaling sampai mendapatkan hasil. "Hasilnya penjaringan dan penyaringan dikirim ke camat untuk di-SK-kan," imbuhnya. *esa.

Komentar