nusabali

Lidartawan Sebut Bali Masih Bersih

Temuan 98 Anggota KPUD 'Dicatut' Parpol

  • www.nusabali.com-lidartawan-sebut-bali-masih-bersih

‘Sampai saat ini lho ya, belum ada itu anggota saya masuk parpol. Kalau ada temuan KPU RI 98 anggota KPUD jadi anggota parpol, itu di luar Bali’

DENPASAR,NusaBali

Kasus anggota KPU Daerah (KPUD) dicatut namanya masuk sebagai kader partai politik (parpol) tidak membuat ketar-ketir jajaran KPU Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, saat ini KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota masih bersih. Dia pun kembali wanti-wanti parpol jangan sembrono memasukan warga masyarakat sebagai kader partai.

“Mudah- mudahan aman, sampai saat ini KPU Bali dan jajaran kabupaten/kota masih bersih dari catut mencatut sebagai keanggotaan parpol. Sampai saat ini lho ya, belum ada itu anggota saya masuk daftar parpol. Kalau ada temuan KPU RI terdapat 98 anggota KPUD jadi anggota parpol, itu di luar Bali,” ujar Lidartawan kepada NusaBali di Denpasar, Sabtu (6/8) sore.

Lidartawan mengatakan sejak awal sudah wanti-wanti parpol di Bali agar tidak sembarangan mencantumkan KTP warga masyarakat dalam pendaftaran keanggotaan parpol. “Saya sejak awal sudah wanti-wanti parpol di Bali jangan sembrono. Tetapi, kan sudah jelas syarat menjadi penyelenggara pemilu itu adalah syaratnya tidak sebagai anggota parpol,” ujar Lidartawan.

“Kalau anggota KPUD dicantumkan namanya oleh parpol sebagai kader partai, saat klarifikasi otomatis gugur itu keanggotaan parpolnya. Karena sejak seleksi sudah membuat surat pernyataan bahwa bukan anggota parpol,” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.

Sementara KPU RI meminta seluruh jajarannya, baik anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota maupun staf untuk memeriksa apakah mereka masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.
 
“Saat ini semuanya kami minta untuk mengecek dan kami minta untuk mengisi formulir pengaduan yang itu nanti langsung akan ditangani oleh tim pusdatin (pusat data dan informasi) dan diteruskan kepada tim verifikator,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (6/8).
 
Para jajaran yang namanya ‘dicatut’ masuk keanggotaan partai politik yang diunggah ke dalam Sipol menurut dia, diminta untuk membuat surat pernyataan nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan.
 
“Kami juga meminta kepada mereka untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak dengan kesengajaan atau tanpa sepengetahuan mereka nama mereka ada di dalam aplikasi Sipol,” kata Idham.
 
Sebelumnya, sebanyak 98 nama jajaran KPU masuk ke dalam data Sipol yang diunggah oleh partai politik. Ke-98 orang tersebut menurutnya telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
 
Idham mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU provinsi hingga 4 Agustus 2022 ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota) yang telah menyampaikan pengaduan, bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol.

“Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik,” ujar Idham. *nat,ant

Komentar