nusabali

Kasus Kredit Fiktif Rp 4,4 Miliar, Mantan Kepala Bank Pelat Merah Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-kasus-kredit-fiktif-rp-44-miliar-mantan-kepala-bank-pelat-merah-divonis-4-tahun

DENPASAR, NusaBali
Mantan kepala bank pelat merah di Badung, I Made Kasna, 58, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

I Made Kasna yang menjabat pada 2016 ini diduga mengeluarkan kredit fiktif yang merugikan negara Rp 4,4 miliar. Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang menuntut hukuman 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. “Terdakwa I Made Kasna sudah divonis empat tahun dan denda Rp 300 juta sibsider tiga bulan kurungan,” tegas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada Jumat (5/8).

Tak hanya berbeda pendapat soal vonis, majelis hakim juga berbeda pendapat soal pasal untuk menjerat terdakwa. Dalam putusan, I Made Kasna dijerat pasal subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa dan jaksa penuntut umum masih piker-pikir,” ujar Luga.

Dalam kasus ini, terdakwa I Made Kasna diduga melakukan kredit fiktif yang merugikan negara Rp 4,4 miliyar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan menyatakan perbuatan terdakwa I Made Kasna dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPD Badung pada 2016 lalu. “Terdakwa diduga memutuskan mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme dalam proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur,” ujar JPU dalam dakwaan.

Diantaranya, pemberian kredit terhadap nasabah Ngakan Putu Gede Oka sebesar Rp. 2.000.000.000 ( berkas terpisah), Desak Made Alit Sinar sebesar Rp. 2.000.000.000, Ayu Made Alit Fisyaningsih sebesar Rp. 2.000.000.000, , CV. Nusantara/I KADEK SUDIANA sebesar Rp. 1.300.000.000, , I Made Rembug sebesar Rp. 500.000.000, I Komang Sudirawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), I Wayan Naca sebesar Rp. 500.000.000, I Wayan Sudiarta sebesar Rp 2.000.000.000, dan I Wayan Sudana Rp. 400.000.000.

“Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 4.431.222.770 sebagaimana hasil Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali,” lanjut Agus Sastrawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. *rez

Komentar