nusabali

Overstay, Imigrasi Deportasi WNA Nigeria

Di Indonesia Bisnis Pakaian untuk Dikirim ke Negaranya

  • www.nusabali.com-overstay-imigrasi-deportasi-wna-nigeria

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial EEA, 30, dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (2/8) malam.

Dia dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Selain dideportasi yang bersangkutan juga masuk dalam daftar cekal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan pendeportasian WNA Nigeria itu dilakukan pada Selasa malam pukul 20.35 Wita. Dalam proses pendeportasian itu mendapat pengawalan ketat petugas dari Rudenim Denpasar. Pengawalan mulai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

“EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU741 dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta. Nah baru dari sana dengan penerbangan berbeda,” jelasnya, Rabu (3/8).

Dari Bandara Soekarno-Hatta, WNA itu kemudian diterbangkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok (BKK)-Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD)-Abuja (ABV). Setelah dideportasi yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tegas Anggiat.

Anggiat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelintasan WNA asal Nigeria  itu, pria kelahiran Aba, Nigeria itu masuk ke Indonesia pada 23 Juli 2019 silam, WNA tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT AMS, tujuannya untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual. Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari dan sejak kedatangannya hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu 21 Agustus 2019, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungan dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar, sehingga kehabisan uang,” jelas Anggiat.

Mirisnya, kata Anggiat, setelah WNA itu memiliki uang dan hendak mengurus dokumen keimigrasian, sejumlah rekan-rekanya justru memberikan informasi yang salah. Dari penuturan rekan EEA, seperti pengakuannya, apabila mengurus dokumen keimigrasian bisa ditangkap dan dipenjara karena sudah overstay. Ketakutan akan hal tersebut, yang bersangkutan belum mengurus izin keimigrasian hingga kemudian pada 5 Maret 2022 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan.

“WN Nigeria itu tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas, sehingga dia digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Dia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari,” jelas Anggiat.

Selama diamankan, yang berangkutan berada di Rudenim. Hingga pada Selasa kemarin akhirnya dideportasi menuju negaranya. *dar

Komentar