nusabali

Pemkot Bongkar Paksa Gedung SDN 5 Ubung

  • www.nusabali.com-pemkot-bongkar-paksa-gedung-sdn-5-ubung

Pembangunan gedung SDN 5 Ubung mundur sebulan dari jadwal, karena pembongkaran bangunan sekolah tersebut molor.

DENPASAR, NusaBali

Pembangunan SDN 5 Ubung, di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, terkendala akibat pemenang tender pembongkaran tidak membongkar bangunan tersebut. Padahal, gedung sekolah yang akan dibangun ulang tersebut seharusnya sudah diratakan dua tahun lalu. Lantaran sudah molor, bangunan tersebut terpaksa dibongkar paksa oleh Pemkot Denpasar melalui pemenang tender pembangunan.

Hal itu membuat pembangunan gedung sekolah harus mundur sebulan dari jadwal, yakni Juni 2022 lalu. Pemenang lelang pembangunan tidak bisa bekerja sesuai dengan jadwal kontrak kerja, karena gedung sekolah belum diratakan.

Kondisi tersebut juga mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar Agus Wirajaya. Dia mengatakan, pembangunan ulang SDN 5 Ubung ini harusnya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Namun karena dilanda pandemi dan anggaran direfocusing, maka pembangunan baru terealisasi 2022.

Yang menjadi permasalahan saat ini, lanjut Agus Wirajaya, pembangunan SDN 5 Ubung ini dikhawatirkan molor, karena sebelumnya ada bangunan yang belum dibongkar oleh pemenang tender pembongkaran. “Gedung di SDN 5 Ubung baru dibongkar, itu harusnya sudah dibongkar sebelum pembangunan. Harusnya pembangunan sudah dimulai Juni 2022, otomatis pemenang lelang pembangunan tidak bisa memulai pengerjaan,” ucap Agus Wirajaya.

Politisi PSI dari Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, ini mengatakan, dari pantauannya, pemenang tender pembangunan sudah terlihat bekerja. Namun pekerjaan mereka harus tertunda satu bulan sedangkan mereka harus menyelesaikan pembangunan selama 180 hari kerja yakni 25 Desember 2022. “Kalau ini molor pengerjaannya karena harus mundur sebulan, ini yang rentan risiko. Saya berharap pekerjaan pembangunan ini bisa berjalan tepat waktu. Saya khawatir juga dengan kualitas bangunannya karena mengejar waktu,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Nyoman Suriawan, membenarkan kondisi dimaksud. Menurut dia, lelang tender pembongkaran gedung sekolah sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun pembongkaran tidak kunjung dilakukan. Sehingga, pihaknya melalui rekanan yang akan membangun gedung (pemenang tender pembangunan, Red) tersebut memilih membongkar paksa.

Padahal, kata Suriawan, pemenang tender pembongkaran sudah diberikan waktu satu minggu, namun belum juga melakukan pembongkaran. “Kami sudah pernah berkomunikasi dengan pihak pemenang tender pembongkaran, tetapi mereka malah meminta ganti rugi sesuai dengan jangka waktu dua tahun. Jadi kami bongkar paksa dan menempatkan material bongkaran tersebut di lokasi yang aman agar bisa diambil,” ucap Suriawan.

Dia mengatakan, pembangunan tersebut molor hingga satu bulan, padahal sudah dilakukan kontrak pengerjaan, maka harus dilakukan pembongkaran bangunan agar rekanan pembangunan tidak dirugikan. “Kalau molor akan ada masalah lagi ini. Kami harap karena sudah mulai pembangunan, mereka mengerjakan pembangunan tepat waktu,” tandasnya. *mis

Komentar