nusabali

Pasca Penetapan Tersangka Bendesa Adat Kubutambahan, Kuasa Hukum Bersurat ke Kapolres hingga Kompolnas

  • www.nusabali.com-pasca-penetapan-tersangka-bendesa-adat-kubutambahan-kuasa-hukum-bersurat-ke-kapolres-hingga-kompolnas

SINGARAJA, NusaBali
Kuasa hukum Bendesa Adat atau Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea, yakni Wayan Sudarma layangkan surat ke Kapolres Buleleng dengan tembusan Kapolda Bali, Kapolri hingga Kompolnas pasca penetapan tersangka kliennya itu. Dia pun meminta penanganan penyidikan bisa ditunda.

"Kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang ada atau tidaknya hak perdata pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu," kata Sudarma, Selasa (2/8).

Seperti diketahui Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan No SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Menurut Sudarma penetapan kliennya sebagai tersangka memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No 04636/Desa Kubutambahan.

"Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertifikat tersebut adalah Desa Adat Kubutambahan berkedudukan di Desa Kubutambahan. Sejak tahun 1971, di atas bidang tanah pada SHM No04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan," kata Sudarma, Selasa (2/8).

Dengan melihat hal itu, Sudarma pun memertegas jika peruntukan tanah itu adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Untuk menguji kebenaran hak pelapor atas tanah dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu, Sudarma pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan Nomor Perkara 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr.

Sudarma berharap, agar Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya. "Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai penggugat sementara pihak pelapor, yakni Bapak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak tergugat. Gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum," pungkas Sudarma.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan apabila terjadi gugatan perdata dari pihak tersangka Jero Warkadea bukan proses penyidikan yang harus ditunda. Melainkan pelimpahan berkas perkaranya yang akan ditunda untuk dilakukan tuntutan di pengadilan.

AKP Sumarjaya menyebutkan, penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Warkadea sebagai tersangka. Kata dia, menemukan adanya dugaan keterangan yang tidak benar saat pengajuan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut. Menurutnya, Warkadea akan segera dipanggil dan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemalsuan itu ada surat keterangan sporadik. Keterangannya tidak benar. Itu yang dipakai untuk permohonan sertifikat tanah yang disengketakan itu. Minggu-minggu ini Warkadea akan  dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka," kata AKP Sumarjaya singkat.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan Bendesa Adat atau Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea,58, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan Warkadea ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (27/7) lalu. Warkadea sebelumnya dilaporkan oleh Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, pada 8 Juni 2021. Ketut Paang melaporkan Warkadea lantaran diduga menyertifikatkan lahan seluas 595 meter persegi miliknya tanpa persetujuan dirinya.

Lahan seluas tersebut sebelumnya digunakan dan dibangun balai banjar atas persetujuan keluarga Paang. Namun saat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Warkadea diduga menyertifikatkan lahan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Paang. *mz

Komentar