nusabali

Masa Jabatan Kaling hingga Umur 60 Tahun

  • www.nusabali.com-masa-jabatan-kaling-hingga-umur-60-tahun

BANGLI, NusaBali
DPRD Bangli menggelar sidang paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda di gedung DPRD Bangli, Selasa (2/8).

Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kaling). Sesuai Perda yang ditetapkan, masa jabatan Kaling di Bangli hingga umur 60 tahun. Kaling bisa diberhentikan dari jabatannya jika bermasalah.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menjelaskan, Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dirancang berdasarkan aspirasi dari Kaling. Para Kaling di Bangli berharap ada penyesuaian masa jabatan dengan kepala kewilayahan di desa. “Perda ini untuk mendukung kepentingan masyarakat. Kaling bertugas membantu lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurus administrasi kependudukan,” jelas Suastika.

Sebelumnya Kaling hanya boleh menjabat selama 12 tahun atau dua periode. Kini Kaling menjabat hingga umur 60 tahun. Persyaratan umur untuk menjadi Kaling minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. “Kaling dipilih langsung oleh masyarakat. Begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga umur 60 tahun,” jelas politisi PDIP ini. Menurut Suastika, mereka yang saat ini menjabat Kaling, bisa diangkat kembali dan diberikan jabatan hingga umur 60 tahun.

Meski masa jabatannya diatur hingga umur 60 tahun, hal tersebut bukanlah suatu kewajiban. “Tidak berlaku absolut, Kaling bisa diberhentikan dari jabatan di tengah jalan,” tegas Suastika. Kaling bisa dipecat atau diberhentikan sebelum berumur 60 tahun apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melayani masyarakat dengan adil dan baik, melakukan tindakan melawan hukum, dan sebagainya yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat menurun. “Seluruh larangan tersebut sudah dijabarkan dalam Perda. Kaling tidak bisa bertindak semena-mena,” beber Suastika.

Pemberhentian Kaling bisa diusulkan oleh 70 persen atau 2/3 dari jumlah masyarakat di wilayah tersebut. Usulan ini selanjutnya diajukan ke kecamatan. Camat akan melakukan kajian atas perbuatan Kaling yang dinilai melanggar oleh masyarakat dan menghitung suara masyarakat sebelum mengeluarkan surat pemberhentiannya. Ketua DPRD asal Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku ini mengingatkan masyarakat memilih calon Kaling yang tepat. “Pilihlah sosok yang tidak tercela dan mampu melaksanakan tugas,” pinta Suastika. *esa

Komentar