nusabali

Pelebaran Jalan Jelang KTT G20, PN Denpasar Eksekusi Bangunan di Nusa Dua

  • www.nusabali.com-pelebaran-jalan-jelang-ktt-g20-pn-denpasar-eksekusi-bangunan-di-nusa-dua
  • www.nusabali.com-pelebaran-jalan-jelang-ktt-g20-pn-denpasar-eksekusi-bangunan-di-nusa-dua

MANGUPURA, NusaBali.com - Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya melakukan eksekusi bangunan milik warga yang terdampak pelebaran Jalan Nusa Dua Selatan, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Selasa (2/8/2022).

Dalam proses eksekusi sekitar pukul 12.00 Wita tersebut, pemilik tanah sempat mengamuk lantaran adanya miskomunikasi saat pembongkaran palinggih menggunakan alat berat.

Ngamuknya pemilik tersebut karena proses upacara keagamaan yang dilakukan sedang berlangsung. Namun, alat berat justru sudah mulai melakukan pembongkaran.

Atas dasar itu, pemilik bangunan tersebut langsung memangkas sejumlah dahan dan membuangnya di tengah jalan. Selain itu, material bebatuan dari palinggih yang sudah dibongkar juga diletakkan di tengah jalan.

Untungnya, kondisi itu tidak berlangsung lama dan langsung disikapi oleh sejumlah petugas dari PN Denpasar, kepolisian, Satpol PP dan juga Dinas PUPR Badung.

Panitera PN Kelas IA Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengaku adanya miskomunikasi di mana setelah selesai dilakukan upacara oleh pemangku, pihaknya langsung memecahkan sedikit bagian dari palinggih menggunakan alat berat.

Namun, ternyata masih ada satu bagian proses upacara. Atas hal itulah, pemilik lahan itu mengamuk dan membuang material ke tengah jalan.

"Tapi kondisi itu sudah bisa kita komunikasikan. Pemilik lahan juga sudah bersedia untuk dilakukan pembongkaran lanjutan," ungkapnya di lokasi.

Untuk diketahui, beberapa lahan dan bangunan  milik warga yang ada di Jalan Nusa Dua Selatan atau biasa disebut Jalan Terompong itu terdampak pelebaran jalan jelang event KTT G20 bulan November mendatang. Selama ini, berbagai proses dan negosiasi dilakukan dengan sejumlah pemilik tersebut. Namun, tidak membuahkan hasil alias mentok.

Maka, Pemkab Badung melalui Dinas PUPR Kabupaten Badung melaporkan hal itu ke PN Denpasar dan akhirnya diputuskan untuk ekseskusi. *dar

Komentar