nusabali

Eksekusi Lahan di Kelurahan Benoa Ditunda

Proyek Pelebaran Jalan di Kuta Selatan

  • www.nusabali.com-eksekusi-lahan-di-kelurahan-benoa-ditunda

Dengan kesepakatan ini, jika Termohon tidak melaksanakan, maka pengadilan mau tidak mau akan melakukan pengosongan paksa.

MANGUPURA, NusaBali

Eksekusi lahan terdampak pelebaran jalan di wilayah Banjar Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (1/8) siang tertunda. Pemilik lahan siap secara sukarela memindahkan barang-barang mereka setelah upacara keagamaan terlebih dahulu, Selasa (2/8) hari ini.

Dalam upaya mendukung kegiatan KTT G-20 pada November 2022, Pemkab Badung berencana melebarkan ruas jalan di sejumlah titik di Kecamatan Kuta Selatan. Dari rencana pelebaran jalan itu, sejumlah lahan milik warga terkena dampak, sehingga harus dibongkar. Namun rencana pembongkaran, Senin siang tertunda lantaran para pemilik lahan meminta waktu untuk proses upacara keagamaan. Tanah terdampak proyek pelebaran jalan itu milik tiga warga, yakni I Nyoman Suardika, I Made Warsa, dan I Made Rigih.

Mengutip isi dari Penetapan PN Denpasar Nomor 1/Pen.Pdt.Peng/2022/PN Dps Jo. Nomor 01/Pdt.Cons/2022/PN Dps, sebelumnya Termohon (pemilik lahan) sudah dua kali menolak uang ganti kerugian. Pertama ketika ditawari oleh Jurusita PN Denpasar dan kedua pada saat para Termohon hadir dalam Persidangan Pemeriksaan Permohonan Penitipan Uang Ganti Kerugian. Karena itulah kemudian Pemohon, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Badung, melayangkan surat permohonan kepada PN Denpasar untuk melaksanakan pembongkaran/pengosongan terhadap objek konsinyasi.

Penundaan eksekusi lahan setelah ada kata sepakat antara Termohon dan Pemohon pada Senin siang. Kesepakatan itu pun disaksikan langsung sejumlah tokoh masyarakat yang sekaligus anggota DPRD Badung, seperti I Made Retha, I Nyoman Karyana, dan I Wayan Luwir Wiana.

“Kesimpulan daripada pelaksanaan pengosongan perkara konsinyasi hari ini (kemarin) adalah pembacaan penetapan, serta penyerahan upakara kepada Termohon untuk dipergunakan besok (hari ini). Jadi pembicaraan hari ini (kemarin) telah membuahkan hasil dengan damai,” kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH MH, ditemui di lokasi eksekusi.

Dengan adanya kesepakatan ini, Ratua Roosa menegaskan tidak bisa menunda atau molor lagi ke depannya. Jika Termohon tidak melaksanakan kesepakatan tersebut, maka pengadilan mau tidak mau akan melakukan pengosongan paksa. Selain itu, dia juga mengaku atas kesepakatan itu pula, jadwal pembongkaran akan dilakukan pada Selasa (2/8) dan juga akan sekaligus menjadi momen serah terima uang ganti rugi. “Untuk besaran totalnya senilai Rp 6 miliar lebih, terhadap lahan seluas 35 meter persegi, 165 meter persegi, dan 135 meter persegi,” jelasnya.

Mewakili para Termohon, I Made Rigih menegaskan sebenarnya sudah sejak awal berkomitmen untuk mendukung program pemerintah. Tidak ada sedikitpun niatan untuk menghalang-halangi. Namun, kata dia, di awal belum ada kesepakatan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Lantaran kini sudah ada kesepakatan, maka pemilik lahan bersedia mengosongkan sendiri hari ini.

“Mudah-mudahan upacara yang rencana kami mulai pada pukul 07.00 Wita bisa selesai sebelum pukul 12.00 Wita besok (hari ini), sehingga kemudian bisa dilanjutkan dengan pengosongan,” kata Rigih, pemilik salah satu lahan yang terkena dampak pelebaran jalan.

Di sisi lain, Rigih berharap Pemkab Badung selaku Pemohon agar mengedepankan pendekatan kepada para pemilik lahan, dengan cara komunikasi yang lebih baik lagi. Selain itu, dia berharap kepada pemerintah, jangan sampai di tengah berkembangnya wilayah tersebut sebagai tempat akomodasi wisata, generasi penerus berikutnya malah tidak mendapat pekerjaan. “Kami ini ibaratnya semacam pahlawan dalam membantu membangkitkan perekonomian Bali pada khususnya. Karenanya kami berharap diperhatikan ke depannya, utamanya penerus kami di sini,” harapnya. *dar

Komentar