nusabali

Pertama Daftar, Pimpinan PDIP Jalan Kaki ke KPU

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

  • www.nusabali.com-pertama-daftar-pimpinan-pdip-jalan-kaki-ke-kpu

JAKARTA, NusaBali
PDIP mengagendakan sebagai pendaftar pertama sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8) hari ini.

Pimpinan PDIP yang akan mewakili pendaftaran akan berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Jakarta menuju Kantor KPU RI. KPU memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin hari ini bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat.  

"Besok (hari ini) pimpinan pusat PDIP akan menjadi pendaftar pertama pada verifikasi parpol, KPU buka jam 8 pagi, tepat jam 8 kami sudah di KPU," kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (31/7).

Dia menjelaskan, saat menuju ke KPU, pimpinan PDI Perjuangan akan berjalan kaki dari kantor DPP, sebagai bagian dari ekonomi hijau dan kesehatan jiwa dan raga. Kata dia, ada semangat olahraga dan budaya dalam jalan kaki rombongan DPP PDI Perjuangan menuju Kantor KPU di pojokan persimpangan Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto, di Jakarta Pusat, itu.

"Kami berangkat dari sini jam 7.25 (pagi) tadi kami sudah uji coba datang ke KPU itu sekitar 20 menit sehingga kami datang on time," kata Hasto. Prosesi dipimpin oleh Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dan Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuriyanto. Dia mengatakan agenda hari ini di KPU akan dilakukan penandatanganan berita acara, verifikasi parpol secara simbolis hingga penyerahan beberapa dokumen lainnya.

“Tentu saja dengan identitas kebudayaan nusantara yang menjadi bagian dari Trisakti Bung Karno yang terus dibumikan PDI Perjuangan,” katanya menegaskan.

Dia mengatakan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah memerintahkan seluruh unsur partai untuk konsisten dan komitmen dalam mengikuti seluruh tahapan Pemilu. "Kami diperintahkan untuk yang menjadi pertama,” ujarnya.

PDI Perjuangan telah menyelesaikan proses pengiriman data sebagai calon peserta Pemilu pada sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara daring dari Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Minggu kemarin.

Wasekjen PDIP Utut Adianto menjelaskan karena PDIP sudah berada di DPR RI sehingga tak perlu menjalani verifikasi faktual. Cukup bentuknya SK Partai saja, yang syaratnya harus 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan. “Sementara kami, sampai tadi malam pukul 22.00 WIB, kami sudah 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten kota, dan sudah mendekati 100 persen kecamatan. Anggota parpol yang kami daftarkan berjumlah 477.777 orang. Seluruh kesekretariatan DPP, DPD, PAC semuanya terlibat gotong royong dan kami apresiasi setinggi-tingginya,” papar Utut.

Hasto pun menegaskan, 100 persen tersebut bukan hanya kepengurusan. Melainkan juga kantor partai dan keanggotaan. “Untuk kantor, selama dua tahun pandemi seluruh jajaran partai telah bergotong royong sehingga selama pandemi ada 83 kantor yang telah diselesaikan dan dibangun. Semua atas nama partai dan tidak boleh diperjual belikan,” imbuh Hasto.

Hasto menegaskan, itu bentuk komitmen untuk menciptakan demokrasi Indonesia yang semakin baik. “Karena itulah peningkatan demokrasi nasional kita harus menjadi fokus dan komitmen kita bersama yang dimulai dari tahapan verifikasi partai politik ini,” jelas Hasto. PDIP pun, secara resmi memasukan data profil atau Sipol ke KPU secara daring.

Sementara KPU mengatakan saat ini terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran. "Update ada 16 parpol," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu kemarin. Berdasarkan data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat ada 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh di antaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.

Diketahui, pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai. *k22, ant

Komentar